Bungo- Netizenjambi.com- Berlangsungnya Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap seorang oknum Polisi berpangkat Bripda Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo yang terbukti melakukan pembunuh terhadap seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, Eni Yunianti (37), akhirnya sidang tuntas digelar di Propam Polda Jambi pada Jumat, 7 November 2025.
Sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.55 WIb Bripda Waldi dengan dikawal ketat oleh personel Bid Propam Polda Jambi.
Dari hasil persidangan, Komisi Kode Etik Polri, Bribda Waldi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dosen wanita Eni Yunianti (37) tahun, dan telah melakukan pelanggaran Sumpah jabatan seorang Polisi Republik Indonesia, akhirnya sidang Komisi Kode Etik Polri diputuskan dan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi ini dijatuhkan setelah perbuatannya dinyatakan sebagai pelanggaran berat karena menghilangkan nyawa seseorang.
Keputusan sidang disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap Eni Yunianti menjadi pertimbangan utama jatuhnya rekomendasi pemecatan tidak hormat.
“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” ujar Kombes Mulia,menjelaskan materi persidangan.
Usai sidang, oknum mantan polisi berpangkat Bripda langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi. Ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye, kepala plontos, dan tangan terborgol. Tanpa sepatah kata pun, ia memilih berjalan sambil menutupi wajah ketika sejumlah wartawan mencoba meminta komentar. Pengawalan ketat dilakukan personel Bid Propam Polda Jambi selama proses tersebut.
Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, proses hukum terhadap mantan oknum polisi berpangkat Bripda akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi penegasan kembali komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas terhadap Anggotanya yang melanggar hukum maupun Kode Etik.












