Pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan oleh PT. Sumatera Net Worth Diduga Ilegal

Avatar

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Dalam pantauan media ditemukan pekerjaan pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, diketahui pemasangan Kabel Wifi ini yang dikerjakan oleh PT. Sumatera Net Worth yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Kecamatan setempat maupun dari Dinas Diskominfo Batang Hari diduga Ilegal, Sabtu (25/10/2025).

 

Perihal ini mulai terungkap ketika seorang warga Desa setempat menceritakan kemedia ini, diwilayah kami ada pemasangan Kabel Wifi, kami tidak tau apakah mereka sudah mengantongi izin, setau kami dalam pemasangan Kabel Wifi ini mereka tidak pernah izin dengan kami baik Kadus maupun RT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemasangan Kabel Wifi diwilayah kami oleh petugas PT. Sumatera Net Worth tidak pernah izin dengan kami bang, baik Kadus maupun RT,” ucap warga.

 

Mendapat informasi tersebut media ini langsung menyambangi petugas pemasangan Kabel Wifi dari PT.Sumatera Net Worth.

 

“Kami punya izin bang dari Kades setempat dan dari Dinas Diskominfo Batang Hari, ada juga,” sebut pekerja WiFi.

 

Terpisah media ini langsung menjumpai salah seorang pejabat di Kantor Diskominfo untuk mengkonfirmasi terkait pelaksanaan pemasangan Kabel Wifi yang berada di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu.

 

“Sepengetahuan kami pemasangan Kabel Wifi oleh PT. Sumatera Net Worth tidak pernah izin sama kita,” ujar salah satu pejabat Diskominfo Batang Hari.

 

Selain itu media ini juga mengkonfirmasi Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu diruang kerjanya.

 

“Kami dari pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan Kabel Wifi yang berada di Desa Peninjauan,” Imbuhnya.

 

Sebagaimana dijelaskan Untuk memasang kabel WiFi, Anda perlu mengajukan izin kepada pihak-pihak terkait, dimulai dari RT/RW dan kelurahan untuk persetujuan lingkungan, kemudian dilanjutkan dengan dinas terkait di pemerintah daerah (seperti DPMPTSP, Dinas Kominfo, atau PUPR) untuk izin resmi yang sesuai peraturan daerah. Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan, denah lokasi, KTP penanggung jawab, dan surat pernyataan kesanggupan, serta bukti persetujuan dari lingkungan setempat.

Baca Juga  Bupati Batang Hari Gelar Rakor Perkuat Koordinasi Antara Pemerintah Daerah TNI-POLRI dan Masyarakat

 

Langkah-langkah pengajuan izin:

Urus izin lingkungan (RT/RW/Kelurahan) Ajukan surat permohonan kepada Ketua RT/RW dan/atau kelurahan di wilayah Anda.

 

Permohonan izin tidak bisa hanya mengandalkan izin dari RT/RW saja, melainkan harus melalui proses resmi di pemerintah daerah.

 

Pemasangan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum dan dianggap ilegal. Pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik.

 

Jika pemasangan menimbulkan kerugian pada warga, perusahaan dapat dituntut ganti rugi. Pemasangan tanpa izin juga dapat berakibat pada penertiban dan pembongkaran secara paksa.

 

“Kami selaku kontrol sosial berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang terkait untuk dapat melakukan penertiban, terkait pelaksanaan pemasangan Kabel Wifi yang berada di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, dikhawatirkan kedepannya akan timbul polemik ditengah-tengah masyarakat akankah siapa yang akan bertanggung jawab,” Harapnya.

Berita Terkait

Wabup Batang Hari Hadiri Acara MAKARA Xl Arkeologi Herinnering Himpunan Mahasiswa Universitas Jambi PRAJA
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Resmi Membuka Open Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025
Warga Desa Peninjauan Keluhkan Kemacetan Aliran listrik 2 Hari 2 Malam Takunjung Hidup
Berikut Syarat Tahap Seleksi PPPK Tahun 2024-2025
Oknum Da’i Diduga Terlibat Aktivitas PETI Warga Kecewa Dalam Al-Qur’an Juga Melarang Merusak Alam
Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes
Warga Kesal !! Copot Oknum Kepsek DTA Nurul Hikmah di Anggap Lalaikan Tugas dan Tanggung jawabnya
Bupati Fadhil Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beasiswa Dari BAZNAS Kab. Batang Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan oleh PT. Sumatera Net Worth Diduga Ilegal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wabup Batang Hari Hadiri Acara MAKARA Xl Arkeologi Herinnering Himpunan Mahasiswa Universitas Jambi PRAJA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Resmi Membuka Open Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Warga Desa Peninjauan Keluhkan Kemacetan Aliran listrik 2 Hari 2 Malam Takunjung Hidup

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Berikut Syarat Tahap Seleksi PPPK Tahun 2024-2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Warga Kesal !! Copot Oknum Kepsek DTA Nurul Hikmah di Anggap Lalaikan Tugas dan Tanggung jawabnya

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Bupati Fadhil Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beasiswa Dari BAZNAS Kab. Batang Hari

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Berikut Syarat Tahap Seleksi PPPK Tahun 2024-2025

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:42 WIB