Batang Hari- Netizenjambi.com- Dalam pantauan media ditemukan pekerjaan pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, diketahui pemasangan Kabel Wifi ini yang dikerjakan oleh PT. Sumatera Net Worth yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Kecamatan setempat maupun dari Dinas Diskominfo Batang Hari diduga Ilegal, Sabtu (25/10/2025).
Perihal ini mulai terungkap ketika seorang warga Desa setempat menceritakan kemedia ini, diwilayah kami ada pemasangan Kabel Wifi, kami tidak tau apakah mereka sudah mengantongi izin, setau kami dalam pemasangan Kabel Wifi ini mereka tidak pernah izin dengan kami baik Kadus maupun RT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan Kabel Wifi diwilayah kami oleh petugas PT. Sumatera Net Worth tidak pernah izin dengan kami bang, baik Kadus maupun RT,” ucap warga.
Mendapat informasi tersebut media ini langsung menyambangi petugas pemasangan Kabel Wifi dari PT.Sumatera Net Worth.

“Kami punya izin bang dari Kades setempat dan dari Dinas Diskominfo Batang Hari, ada juga,” sebut pekerja WiFi.
Terpisah media ini langsung menjumpai salah seorang pejabat di Kantor Diskominfo untuk mengkonfirmasi terkait pelaksanaan pemasangan Kabel Wifi yang berada di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu.
“Sepengetahuan kami pemasangan Kabel Wifi oleh PT. Sumatera Net Worth tidak pernah izin sama kita,” ujar salah satu pejabat Diskominfo Batang Hari.
Selain itu media ini juga mengkonfirmasi Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu diruang kerjanya.
“Kami dari pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan Kabel Wifi yang berada di Desa Peninjauan,” Imbuhnya.
Sebagaimana dijelaskan Untuk memasang kabel WiFi, Anda perlu mengajukan izin kepada pihak-pihak terkait, dimulai dari RT/RW dan kelurahan untuk persetujuan lingkungan, kemudian dilanjutkan dengan dinas terkait di pemerintah daerah (seperti DPMPTSP, Dinas Kominfo, atau PUPR) untuk izin resmi yang sesuai peraturan daerah. Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan, denah lokasi, KTP penanggung jawab, dan surat pernyataan kesanggupan, serta bukti persetujuan dari lingkungan setempat.
Langkah-langkah pengajuan izin:
Urus izin lingkungan (RT/RW/Kelurahan) Ajukan surat permohonan kepada Ketua RT/RW dan/atau kelurahan di wilayah Anda.
Permohonan izin tidak bisa hanya mengandalkan izin dari RT/RW saja, melainkan harus melalui proses resmi di pemerintah daerah.
Pemasangan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum dan dianggap ilegal. Pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik.
Jika pemasangan menimbulkan kerugian pada warga, perusahaan dapat dituntut ganti rugi. Pemasangan tanpa izin juga dapat berakibat pada penertiban dan pembongkaran secara paksa.
“Kami selaku kontrol sosial berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang terkait untuk dapat melakukan penertiban, terkait pelaksanaan pemasangan Kabel Wifi yang berada di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, dikhawatirkan kedepannya akan timbul polemik ditengah-tengah masyarakat akankah siapa yang akan bertanggung jawab,” Harapnya.












