Batang Hari- Netizenjambi.com- Pengangkatan peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) umumnya dilakukan untuk individu yang aktif mengabdi, baik sebagai pengajar maupun di instansi pemerintah, sesuai peraturannya perundang-undangan yang berlaku. Namun, kembali dihebohkan dengan kemunculan satu nama peserta PPPK berinisial SKM, yang berkerja sebagai Operator teknik di SMPN 29 Batang Hari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Kini menuai sorotan, diketahui Inisial SKM ini sudah bertahun-tahun tidak aktif ke sekolah tetapi dinyatakan lulus tahap seleksi PPPK tahun 2024, Diduga oknum PPPK dan Oknum kepsek ada persekongkolan Palsukan Dokumen syarat pencalonan tahap seleksi PPPK tahun 2024, hal ini diketahui pada selasa (28/10/2025)
Informasi tersebut diungkap menurut seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, Inisial SKM itu tidak lagi aktif melaksanakan tugasnya sebagai honorer selama kurang lebih Empat tahun, sedangkan pada tahun 2020 SKM diduga Aktif sebagai karyawan PT Sawit Jambi Lestari (SKL) hingga tahun 2023 sebagai Driver antar jemput karyawan PT SJL.namu kemudian pada tahun 2024 ia kembali melanjutkan honorer menjadi operator teknik di sekolah Dasar yang berbeda yaitu di SDN 101/1 Wonosari kecamatan Maro Sebo Ulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, ketika pendaftaran PPPK dirinya bisa mengikuti pendaftaran pencalonan tahap seleksi PPPK tahun 2024 dan dinyatakan lulus, hal tersebut terlihat jelas dari tidak masuknya SKM dan sudah terputus dari tahun 2020-2023 dan meninggalkan pekerjaannya sebagai honorer disekolah tersebut, ini memicu kekecewaan kami, kehadiran SKM ini tidak dapat dijadikan dasar memenuhi syarat administrasi PPPK bahkan diduga ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses tersebut, “Ungkapnya kepada media ini.

Tambahnya lagi
“Jika tidak percaya bisa di coba bertanya kepada masyarakat sekitar, atau kepada guru guru yang masih aktif mengajar di sekolah tersebut, Anehnya lagi, yang buat kita bingung kok bisa diterima jadi pegawai PPPK, ini sudah masuk rana pidana karen ada dugaan pemalsuan dokumen, kami berharap dinas terkait turun tangan untuk menindak tegas untuk segera mengambil langkah dengan cara membatalkan hasil kelulusan SKM tersebut,”Jelasnya.
Saat dikonfirmasi salah satu Ibu mantan kepsek SDN 103/1 Sungai Gondang, yang pernah bertugas dari tahun 2014-2019, menyampaikan, sepengetahuan saya
ditahun 2014 SKM pernah bertugas sebagai honorer operator teknik di sekolah SDN 103/1 Sungai Gondang Desa Simpan Rantau Gedang Kecamatan Mersam tersebut.
“Iya bg, saya pernah menjadi kepsek di SDN 103/1 sungai Gondang tersebut dari tahun 2014 -2019, Benar SKM itu perna honorer di sekola itu, tetapi di tahun 2019 beliau tidak aktif lagi, dan sayapun pindah tugas ke sekolah lain itulah sepengetahuan saya,” Jelas Ibu Neli.
Mendapat informasi tersebut media ini langsung menjumpai saudara SKM ditempat kerjanya di SMP negeri 29 Batang Hari, untuk mengkonfirmasi terkait dirinya sudah bertahun-tahun tidak honorer bisa lulus tahap seleksi menjadi PPPK tahun 2024. “Saya perna honorer di tahun 2005 sebagai Operator teknik di SDN 103/1 Sungai Gondang, ia juga membenarkan pada tahun 2020 pernah kerja di PT Sawit Jambi Lestari (SJL) sebagai Driver antar jemput karyawan, tetapi nama saya masih aktif di Data pokok pendidikan (Dipodik), ” Ungkapnya
Sementara Kepala sekolah SDN 101/Wonosari, Edi Mulyono,saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepsek Sejak April 2024 kurang lebih satu tahun terakhir ini 2024-2025 dan ia juga mengakui kalau Inisial SKM ini dia yang memberikan rekomendasi aktif berkerja sebagai Honorer Operator teknik di sekolahnya. Kalau sebelumnya saya tidak honorer dimana saya hanya memberikan rekomendasi Aktif kedinas semejak dia honorer disini dia terbilang aktif bekerja.
“Sepengetahuan saya saudara SKM ini honorer disini sebagai Operator teknik sekolah sesudah bulan April tahun 2024- saya menjabat Kepsek disini sejak April 2024/2025, ia juga menyatakan bahwa, kehadiran saudara SKM sebagai Operator teknik tercatat dalam absensi selama ia menjabat sebagai kepsek disekolah tersebut, karena dia aktif maka saya memberikan rekomendasi aktif kedinas, itu semua bisa dilihat dari absensi kehadiranya dalam satu tahun terakhir, “Ungkapnya kepada media ini di ruang kerjanya.
Sebagaimana dijelaskan Tenaga honorer yang putus kontrak umumnya tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024/2025 karena tidak memenuhi syarat sebagai tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan terdata di BKN. Namun, ada potensi untuk diangkat melalui skema PPPK paruh waktu jika datanya terverifikasi dan valid di BKN, serta memenuhi persyaratan lain seperti masa kerja minimum.
Syarat Utama agar Bisa Mendaftar PPPK
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, seorang honorer harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Data Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN: Data tenaga honorer harus terdaftar dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masih Aktif Bekerja: Syarat utama adalah masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga batas waktu pendaftaran seleksi.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah pada saat mendaftar seleksi ASN.
Perbedaan dengan Tenaga Honorer yang Putus Kontrak
Status Non-Aktif: Honorer yang putus kontrak secara definisi sudah tidak aktif bekerja dan tidak lagi memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah.
Tidak Terpenuhi Syarat Keaktifan: Keharusan untuk aktif bekerja membuat honorer yang kontraknya putus tidak bisa mendaftar sebagai PPPK.
Sebagaimana dijelaskan Pidana pemalsuan dokumen diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta berdasarkan UU 1/2023 (Pasal 391). Pidana ini berlaku bagi mereka yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dengan maksud menipu.












