Jambi- Netizenjambi.com- Beberapa orang warga petani perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari sudah diresahkan atas keberadaan PT. Adyan Sawit Nusantara/ PT. Sacona persada di wilayahnya, menurut warga keberadaan perusahaan tersebut di duga tidak memiliki izin standar operasi berusaha yang jelas, dan terkesan menyerobot lahan masyarakat, tidak sedikit kebun warga yang menjadi korban atas penguwasaannya dan aktivitas yang dilakukan oleh oknum menagemen PT. Adyan Sawit Nusantara/ PT. Sacona persada. Warga berharap kepada pihak instansi pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas kejadian yang tengah dialami oleh warga. Kamis (30/07/2026).
Menurut keterangan warga yang enggan namanya dituliskan di media ini menjelaskan, yang sebelumnya lokasi tersebut masih dalam penguwasaan PT. Sacona persada, namun perizinannya telah berakhir pada bulan Juni 1998. Adapun lokasi yang menjadi penguwasaannya pada saat itu hanya berkisaran 851 ha, didalamnya terdapat lahan kebun masyarakat setempat sekitaran 300 ha, yang saat ini masih dalam penguwasannya, Tampa ada kejelasan dari pihak perusahaan itu sendiri terkait lahan masyarakat yang tengah dikuasainya.
Kemudian muncul salah satu nama perusahaan yaitu PT. Adyan Sawit Nusantara yang saat ini tengah menduduki lokasi yang sama Tampa ada membuat suatu kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan setempat, perihal ini menimbulkan pesikulasi pertanyaan di kalangan masyarakat, yang diduga perusahaan tersebut masuk secara ilegal, terkesan main serobot secara terang-terangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai warga petani perkebunan berharap kepada pihak yang berwenang agar dapat mengusut tuntas atas kejadian yang tengah kami alami,” harap warga penuh haru.

Sebagaimana dijelaskan Perusahaan yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berbasis Risiko, dengan ancaman sanksi administratif dan pidana.
Dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja) dan turunan aturannya yaitu PP No. 5 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai tingkat risiko kegiatan. Jenis Sanksi Tanpa Izin yaitu Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda uang, penghentian kegiatan sementara, hingga pembekuan dan pencabutan izin/usaha, dan hingga saksi pidana.
Diketahui warga, keberadaan perusahaan PT. Adyan Sawit Nusantara tersebut telah beroperasi kurun waktu 3 tahun, lokasi lahan kawasan yang menjadi sasarannya adalah, Desa Teluk Leban Kecamatan Maro Sebo Ulu, dan Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Saat berita ini diterbitkan pihak perusahaan yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. dan media ini masih berupaya mencari konfirmasi terhadap pihak instansi yang berwenang.












