Jambi- Netizenjambi.com- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga semakin marak di wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, perihal ini sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, Rabu (29/07/2026).
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan harapannya kepada media ini agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tokoh masyarakat setempat, keberadaan rakit-rakit PETI yang beroperasi di sungai telah lama menjadi perhatian warga. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari sumber air sungai.
“Kami berharap APH dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat menginginkan lingkungan yang aman dan terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak alam,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Tanggapan Kepala Desa Tebing Tinggi, Usman Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Desa Tebing Tinggi, Kepala Desa Usman mengatakan bahwa pihak desa berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PETI yang ada di wilayah desa. Sebagai pemerintah desa, kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Usman.
Aturan hukum utama terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebabaana dimaksud, Pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Lingkungan Hidup & Kehutanan: Pelaku di kawasan hutan atau yang merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan undang-undang pencegahan perusakan hutan
Sampai berita ini diterbitkan pihak yang bersangkutan maupun pihak yang berwenang kepolisian belum dapat dikonfirmasi.












