Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Avatar

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi- Netizenjambi.com- Fungsi pers/wartawan adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyajikan informasi yang akurat dan mendidik.

 

Fungsi-fungsi pers/wartawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media Informasi: Menyampaikan berita, peristiwa, dan pengetahuan kepada publik, baik yang berkaitan dengan pemerintahan, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Media Pendidikan (Edukasi): Mendidik dan menambah wawasan masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan politik.

 

Media Hiburan: Menyediakan sajian hiburan yang menyenangkan untuk memenuhi kebutuhan rekreasi dan relaksasi masyarakat.

 

Kontrol Sosial: Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga-lembaga publik lainnya dengan memberikan kritik, koreksi, dan saran yang konstruktif.

 

Penghubung atau Jembatan: Menjadi saluran komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, di mana aspirasi, kritik, dan pendapat masyarakat dapat disampaikan dan sebaliknya.

 

Fungsi Regeneratif: Membantu menyampaikan warisan sosial, nilai, dan pengetahuan kepada generasi baru agar proses regenerasi sosial dapat berjalan.

Baca Juga  Tim Olimpiade Matematika Gasing Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang

Berita Terkait

Sidang Komisi Kode Etik Polri Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen Cantik di Bungo
Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo
Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pelantikan DPD Tani Merdeka Kab. Batang Hari periode 2025-2030
Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Bupati Batang Hari di Dampingi Ketua TP-PKK Bunda Zulva Hadiri Pembukaan MTQ Ke-29 Tingkat Kec. Batin XXlV
Pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan oleh PT. Sumatera Net Worth Diduga Ilegal
Wabup Batang Hari Hadiri Acara MAKARA Xl Arkeologi Herinnering Himpunan Mahasiswa Universitas Jambi PRAJA
Bupati Fadhil Diwakili PJ. Sekda Hadiri Acara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 10:26 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen Cantik di Bungo

Selasa, 4 November 2025 - 07:22 WIB

Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo

Senin, 3 November 2025 - 22:15 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pelantikan DPD Tani Merdeka Kab. Batang Hari periode 2025-2030

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan oleh PT. Sumatera Net Worth Diduga Ilegal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wabup Batang Hari Hadiri Acara MAKARA Xl Arkeologi Herinnering Himpunan Mahasiswa Universitas Jambi PRAJA

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Bupati Fadhil Diwakili PJ. Sekda Hadiri Acara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:42 WIB