Jambi- Netizenjambi.com- Fungsi pers/wartawan adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyajikan informasi yang akurat dan mendidik.
Fungsi-fungsi pers/wartawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Media Informasi: Menyampaikan berita, peristiwa, dan pengetahuan kepada publik, baik yang berkaitan dengan pemerintahan, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Media Pendidikan (Edukasi): Mendidik dan menambah wawasan masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan politik.
Media Hiburan: Menyediakan sajian hiburan yang menyenangkan untuk memenuhi kebutuhan rekreasi dan relaksasi masyarakat.
Kontrol Sosial: Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga-lembaga publik lainnya dengan memberikan kritik, koreksi, dan saran yang konstruktif.
Penghubung atau Jembatan: Menjadi saluran komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, di mana aspirasi, kritik, dan pendapat masyarakat dapat disampaikan dan sebaliknya.
Fungsi Regeneratif: Membantu menyampaikan warisan sosial, nilai, dan pengetahuan kepada generasi baru agar proses regenerasi sosial dapat berjalan.












