Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo

Avatar

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tebo- Netizenjambi.com- Desas Desus yang beredar dikalangan masyarakat seorang oknum terduga pelaku Penada Emas Ilegal berinisial AG yang merupakan warga Desa Pintas Tuo RT 10 Dusun Limo Lingkar Nago Kecamatan Muara Tabir diduga menjadi dalang Penada Emas Ilegal terbesar di Muara Tabir dengan Menampung dari hasil aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) kabarnya berhasil diciduk oleh pihak kepolisian Polres Tebo. Senin (03/11/2025).

Menurut keterangan yang dikutip dari masyarakat Desa pintas tuo, seorang oknum terduga pelaku Penada Emas Ilegal berinisial AG di tangkap oleh Tim Kepolisian Polres Tebo di rumah kediamannya di RT 09 Desa pintas tuo sedang menimbang emas.

“Ya benar, kabarnya pada Jumat malam 31 Oktober 2025 saudara AG di tangkap polres Tebo,” ucap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pantauan Awak media wartapos,co, dilapangan saudara AG juga pemilik puluhan Dompeng Emas Ilegal di Kabupaten Tebo.

Diketahui Rute PETI AG wilayah Batang Sungai Tabir setiap Jumat malam anak buah AG membawah emas hasil peti dompeng untuk di timbang di rumahnya.

Perihal ini tengah menjadi berbincangan hangat warga kalau saudara AG sudah diciduk Tim Polres Tebo.

Sampai berita ini terbitkan pihak Kepolisian Polres Tebo belum berhasil dikonfirmasi.

Sebagaimana telah diatur Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang pelaku usaha pertambangan Emas Tampa Izin yang menetapkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Aktivitas pertambangan Tampa Izin, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual, diatur dalam Pasal 161 UU 3/2020.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026 dan Nota Pengantar Raperda Tahun 2025

Berita Terkait

Sidang Komisi Kode Etik Polri Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen Cantik di Bungo
Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pelantikan DPD Tani Merdeka Kab. Batang Hari periode 2025-2030
Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999
Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Bupati Batang Hari di Dampingi Ketua TP-PKK Bunda Zulva Hadiri Pembukaan MTQ Ke-29 Tingkat Kec. Batin XXlV
Pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan oleh PT. Sumatera Net Worth Diduga Ilegal
Wabup Batang Hari Hadiri Acara MAKARA Xl Arkeologi Herinnering Himpunan Mahasiswa Universitas Jambi PRAJA
Bupati Fadhil Diwakili PJ. Sekda Hadiri Acara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 10:26 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen Cantik di Bungo

Selasa, 4 November 2025 - 07:22 WIB

Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo

Senin, 3 November 2025 - 22:15 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pelantikan DPD Tani Merdeka Kab. Batang Hari periode 2025-2030

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Pemasangan Kabel Wifi di Desa Peninjauan oleh PT. Sumatera Net Worth Diduga Ilegal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wabup Batang Hari Hadiri Acara MAKARA Xl Arkeologi Herinnering Himpunan Mahasiswa Universitas Jambi PRAJA

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Bupati Fadhil Diwakili PJ. Sekda Hadiri Acara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:42 WIB