Tebo- Netizenjambi.com- Desas Desus yang beredar dikalangan masyarakat seorang oknum terduga pelaku Penada Emas Ilegal berinisial AG yang merupakan warga Desa Pintas Tuo RT 10 Dusun Limo Lingkar Nago Kecamatan Muara Tabir diduga menjadi dalang Penada Emas Ilegal terbesar di Muara Tabir dengan Menampung dari hasil aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) kabarnya berhasil diciduk oleh pihak kepolisian Polres Tebo. Senin (03/11/2025).
Menurut keterangan yang dikutip dari masyarakat Desa pintas tuo, seorang oknum terduga pelaku Penada Emas Ilegal berinisial AG di tangkap oleh Tim Kepolisian Polres Tebo di rumah kediamannya di RT 09 Desa pintas tuo sedang menimbang emas.
“Ya benar, kabarnya pada Jumat malam 31 Oktober 2025 saudara AG di tangkap polres Tebo,” ucap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pantauan Awak media wartapos,co, dilapangan saudara AG juga pemilik puluhan Dompeng Emas Ilegal di Kabupaten Tebo.
Diketahui Rute PETI AG wilayah Batang Sungai Tabir setiap Jumat malam anak buah AG membawah emas hasil peti dompeng untuk di timbang di rumahnya.
Perihal ini tengah menjadi berbincangan hangat warga kalau saudara AG sudah diciduk Tim Polres Tebo.
Sampai berita ini terbitkan pihak Kepolisian Polres Tebo belum berhasil dikonfirmasi.
Sebagaimana telah diatur Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang pelaku usaha pertambangan Emas Tampa Izin yang menetapkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Aktivitas pertambangan Tampa Izin, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual, diatur dalam Pasal 161 UU 3/2020.












