Batang Hari- Netizenjambi.com- Sidang Objek Antara Koprasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT. APL yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Ka’mis 13 Juni 2024, bertempat di lokasi Objek Sengketa lahan dalam perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN/Mbn.
Selaku penggugat Koprasi Citra Batu Sawar Permai dan pihak Tergugat PT. Adi Mulia Palmo Lestari (APL). Pihak PT. APL menghadirkan saksi dari Koperasi Lubuk Intan, Namun mereka tidak bisa hadir dalam persidangan berlangsung.
Sidang Objek berlangsung dipimpin langsung oleh Majlis Hakim Ketua PN Muara Bulian dan didampingi oleh Majlis Hakim Anggota lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikut menghadiri kegiatan, Ketua dan Anggota Koprasi Citra Batu Sawar Permai yang didampingi Kuasa Hukumnya. Juga hadir pihak PT. APL selaku tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Juga hadir Kepala Desa Batu Sawar yang didampingi oleh pihak pemdes lainnya.
Diakhir Persidangan Objek disampaikan oleh Majlis Hakim Ketua PN Muara Bulian. ia menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada kedua bela pihak yang telah hadir dalam persidangan Objek yang berlangsung dilapangan ini, sehingga persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Lanjutnya,”Kami dari Majlis Hakim berharap kepada kedua bela pihak dalam tahap demi tahap persidangan berlangsung jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, Sidang Objek hari ini dinyatakan ditutup.”Tandasnya Majlis Hakim Ketua.
Terpisah juga disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Koprasi Citra Batu Sawar Permai Riki mengatakan.
“Sangat disayangkan pihak saksi dari PT APL yaitu Koprasi Lubuk Intan dalam persidangan Objek berlangsung mereka tidak bisa hadir, ia juga menilai pihak Koprasi Lubuk Intan tidak bisa mempertahan haknya yang dianggap selama ini persi mereka Koprasi Lubuk Intan mempunyai lahan yang berdomisili diwilayah Desa Batu Sawar yang bermitra dengan PT. APL.”Sebutnya Kuasa Hukum.
Tambahnya, “Menurut pandangannya Sejauh ini perjalan sengketa lahan ini sudah mulai terang menerang terbuka dan benar bahwa pihak PT. APL tidak bisa membuktikan saat persidangan berlangsung, bahwa yang telah mereka lakukan terhadap Pola Kemitraan dengan Koprasi Lubuk Intan itu adalah salah karena tidak bisa membuktikan apa yang mereka lakukan itu dianggap benar, sementara pihak PT. APL sudah membuat suatu perjanjian dengan Koprasi Citra Batu Sawar Permai yang berada di wilayah Desa Batu Sawar, hingga kini mereka tidak memberikan Hak-haknya yang tertuang didalam perjanjian itu.”Ungkapnya Kuasa Hukum.
Sambungnya, “Saya berharap kepada pihak Majlis Hakim PN Muara Bulian agar bisa membuka tabir, bahwa selama ini pihak Perusahaan telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian yang telah mereka lakukan antara pihak PT. APL dengan Koprasi Citra Batu Sawar Permai yang mana lahan yang di sengketa itu berada didalam kawasan wilayah Desa Batu Sawar.”Harapnya Kuasa Hukum, Riki.
(Red*)