Batang Hari- Netizenjambi.com- Seorang warga di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor yang disebabkan oleh aktivitas galian tambang emas peti ilegal, dengan adanya kejadian tersebut tiam Polsek sektor Maro Sebo Ulu langsung melakukan Ola tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung memasang garis polisi serta mengumpulkan barang bukti dan telah mengantongi nama-nama saksi untuk diproses lebih lanjut, kejadian sekira pukul 05. 00 Wib, Korban atasnama M.Saman 27 tahun warga Desa Tebing Tinggi RT 03 Kecamatan Maro Sebo Ulu, Senin (11/11/2024).
Saat dikonfirmasi oleh media ini Kepala Desa Setempat melalui via WhatsApp, belum memberikan jawaban.
Terpisah, media ini bersama rekan -rekan media lainnya langsung menyambangi Polsek sektor Maro Sebo Ulu AKP. Parlindungan Sagala S.H. M.H. untuk mengkonfirmasi kejadian meninggalnya seorang warga akibat tertimbun tanah longsor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ia benar ada, kami telah mendapatkan laporan warga dan kita sudah melakukan Ola tempat kejadian perkara (TKP) dan telah memasang garis polisi kemudian telah mengamankan barang bukti berupa mesin serta peralatan lainnya, juga telah mengantongi nama-nama saksi untuk dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.” Ucap Polsek.
Kronologi kejadian
“Pada hari Senin 11 November 2024 Korban M.Saman 27 tahun bersama rekan-rekannya tengah melakukan aktivitas penambangan emas dengan menggunakan rakit dompeng yang tak jauh dari pemukiman warga tepatnya diperkebunan karet RT 03 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu, kemudian salah seorang rekan kerjanya sudah mengingatkan korban M.Saman untuk menjauh dari tempat tersebut, karena sebagian tanah sudah mulai berangsur longsor, namun pihak korban tidak menghiraukan peringatan rekanya. Tak berselang kemudian tebing tanah yang berukuran tinggi kurang lebih 2 meter itu runtuh hingga menimpa korban hingga membuat korban terjatuh dalam kondisi terterungkup hanya bagian kaki sedikit yang nampak, saat rekan kerjanya melakukan pertolongan terhadap korban M.Saman namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi dan telah meninggal dunia, kemudian pihak korban langsung dibawa kerumahnya di RT 05 Desa Tebing Tinggi.
“Kemudian korban langsung dimakamkan pada hari Senin 11 November 2024 di (TPU) sekira pukul 10.00 wib, menurut keterangan perangkat desa, korban dimakamkan secara diam-diam tampa diketahui oleh perangkat desa lainnya.
Menurut informasi warga pemilik tambang/ dompeng emas tersebut diduga inisial BS ia merupakan mantan Kepala Desa Tebing Tinggi.
Dengan adanya informasi tersebut Kemudian media ini bersama rekan media lainnya langsung mendatangi rumah yang diduga pemilik tambang emas peti ilegal, sesampainya dihalaman rumah terlihat rumah tersebut dalam keadaan tertutup rapat, kemungkinan mereka telah pergi jauh meninggalkan rumah mereka.