Seorang Oknum BPD di Batang Hari Bersikap Arogan Saat di Wawancarai Seorang Wartawan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Har- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tak patut dicontoh oleh Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari Jambi, yang dengan sengaja telah melakukan tindakan Arogan dan membentak saat diwawancarai oleh seorang wartawan dari media Faktanews24.com seolah-olah ada yang ditutupi-,tutupi, kemudian mencoba melakukan merampas ponsel milik wartawan ketika saat direkam, namun tindakannya tidak berhasil, Selasa (17/09/2024).

Kejadian bermula ketika seorang wartawan dari Faktanews24.com ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa isu yang yang tersebar dikalangan masyarakat yang melibatkan seorang oknum BPD, yang pertama terkait dugaan masalah tugas dan fungsi seorang anggota BPD yang tak kunjung ikut kegiatan rapat musyawarah Desa dan rapat Anggota selama delapan bulan terakhir, namun gaji dan isentifnya masih bergulir diterima. Kedua ingin mempertanyakan tentang panggilan polisi terkait masalah dugaan laporan pemalsuan dokumen kematian isterinya.

Diketahui oknum anggota BPD yang bernama Andri Saputra yang merupakan Anggota BPD Aktif Desa Tapah Sari, “Ketika diwawancarai, Andri Saputra yang tidak menerima dirinya direkam oleh seorang wartawan, kemudian mencoba merampas ponsel milik saya dari media Faktanews24.com, Namun usahanya tersebut gagal. Kesal karena tidak bisa merampas ponsel tersebut, Andri Saputra meluapkan emosinya dengan memukul dinding kantor desa di hadapan wartawan.”sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, “Aksi arogan tersebut sempat mengejutkan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Meski demikian, seorang wartawan tetap berupaya menjaga profesionalisme dan tidak melakukan perlawanan melainkan berniat untuk melaporkan insiden tersebut kepihak berwajib.”imbuhnya.

Dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, Pers merupakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Baca Juga  Warga MSU Temukan Mayat Perempuan Yang di Pendam di Dalam Tanah

Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dijelaskan menghalangi tugas wartawan atau jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Batang Hari Menggelar Rapat Paripurna Penyerahan PPAS Perubahan APBD T-A 2024
Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Asy Syuhada Desa Terusan
Bupati Fadhil dan Ketua Dekranasda Kenakan Batik “Bungo Bulian” di Acara Festival Tenun Songket
Bupati Fadhil Arief Resmi Membuka Kejuaraan Antar Kampung (Terkam) Kemenpora RI di Batang Hari
Limbah Cair Pabrik PT MSS Diduga Dibuang ke Sungai Batang Hari, Mutu COD dan BOD Dipertanyakan
Rumah Warga di Batang Hari Hampir Amblas Akibat Aktivitas Galian C
Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024
Bupati Fadhil Arief Kukuhkan 34 Peserta Paskibraka Kabupaten Batang Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:31 WIB

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Toko Indonesia Tingkat Nasional Sebagai Pemimpin Daerah Terbaik

Selasa, 10 September 2024 - 12:38 WIB

Bupati Batang Hari Dampingi Ketua TP-PKK dan Wakil Ketua TP-PKK Potong Pita Peresmian Pusat Oleh-oleh

Selasa, 10 September 2024 - 11:48 WIB

Bupati Fadhil Kukuhkan SATLINMAS Desa dan Kelurahan Se-kecamatan Muara Bulian

Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:17 WIB

Wabup H.Bakhtiar Dampingi Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Terhadap Warga SAD

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:20 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Kegiatan Batang Hari Tangguh RUN 2024 Yang Diikuti Dari Berbagai Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:58 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Rapat Koordinasi TPPS tahun 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 22:46 WIB

Bupati Batang Hari Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kec. Muara Tembesi

Senin, 1 Juli 2024 - 17:26 WIB

Sekda Batang Hari Mewakili Bupati Berikan Piagam Penghargaan Dalam Acara CAR FREE DAY di MSU

Berita Terbaru