Batang Har- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tak patut dicontoh oleh Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari Jambi, yang dengan sengaja telah melakukan tindakan Arogan dan membentak saat diwawancarai oleh seorang wartawan dari media Faktanews24.com seolah-olah ada yang ditutupi-,tutupi, kemudian mencoba melakukan merampas ponsel milik wartawan ketika saat direkam, namun tindakannya tidak berhasil, Selasa (17/09/2024).
Kejadian bermula ketika seorang wartawan dari Faktanews24.com ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa isu yang yang tersebar dikalangan masyarakat yang melibatkan seorang oknum BPD, yang pertama terkait dugaan masalah tugas dan fungsi seorang anggota BPD yang tak kunjung ikut kegiatan rapat musyawarah Desa dan rapat Anggota selama delapan bulan terakhir, namun gaji dan isentifnya masih bergulir diterima. Kedua ingin mempertanyakan tentang panggilan polisi terkait masalah dugaan laporan pemalsuan dokumen kematian isterinya.
Diketahui oknum anggota BPD yang bernama Andri Saputra yang merupakan Anggota BPD Aktif Desa Tapah Sari, “Ketika diwawancarai, Andri Saputra yang tidak menerima dirinya direkam oleh seorang wartawan, kemudian mencoba merampas ponsel milik saya dari media Faktanews24.com, Namun usahanya tersebut gagal. Kesal karena tidak bisa merampas ponsel tersebut, Andri Saputra meluapkan emosinya dengan memukul dinding kantor desa di hadapan wartawan.”sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, “Aksi arogan tersebut sempat mengejutkan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Meski demikian, seorang wartawan tetap berupaya menjaga profesionalisme dan tidak melakukan perlawanan melainkan berniat untuk melaporkan insiden tersebut kepihak berwajib.”imbuhnya.
Dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, Pers merupakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dijelaskan menghalangi tugas wartawan atau jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.