Polres Batang Hari Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Hutan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diringkus polisi, pada selasa 16 Juli 2024 lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Robi Hermanto (38) warga warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi ini berhasil ditangkap saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api warna biru, satu bila cangkul, satu unit mesin gergaji, 10 batang bibit sawit, 15 batang bambu pancang, 1 buah potongan karet ban dan 5 batang kayu yang terbakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut polisi, kejadian penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan Tahura senami, namun petugas melihat adanya lahan yang terbakar. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kita amankan disebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar,” kata Wakapolres Batanghari, M Ridho saat press realise di Mako Polres Batanghari, pada kamis (01/08/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membakar hutan di kawasan Tahura senami tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah membuka lah dengan cara dibakar. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Wakapolres.

Sementara, pelaku Robi saat diwawanca wartawan mengaku hanya seorang pekerja dan sudah menggarap lahan tersebut sejak awal tahun 2024 lalu dengan luas lahan sebanyak 3 hektare.

“Saya kerja bang,” ungkap pelaku dan tidak mau menyebutkan siapa orang yang menyuruh pelaku untuk membakar lahan itu.

Baca Juga  Ketua Panitia LPTQ Ke-53 Tingkat Kec. Mersam Sebut Berikut Jumlah Peserta MTQ

Kini, polisi tengah memburu pelaku yang diduga menjadi otak pembakaran hutan di Tahura Senami Jebak ini. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal dan undang-undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.

Berita Terkait

Wabup H.Bakhtiar Menghadiri Acara CFD Road Show di Kecamatan Mersam
Bupati Fadhil di Dampingi Bunda Zulva Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Batang Hari
Wabup H.Bakhtiar Hadir Pembukaan MTQ Ke-20 Tingkat Kecamatan Bajubang
Bupati Fadhil Hadiri Acara Peresmian Lapang Tembak Tantya Sudhirajati Polres Batang Hari
Warga MSU Temukan Mayat Perempuan Yang di Pendam di Dalam Tanah
DPC GOKASI Kabupaten Batang Hari Gelar Pembukaan UKT Sekaligus Penyerahan Bonus Para Atlet
Tim U-15 MSU Berhasil Meraih Juara 1 Piala Askab PSSI Kabupaten Batang Hari
Ketua DPD LSM Toppan RI Resmi Melaporkan Oknum Panwaslu ke Polres Batang Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:45 WIB

Polres Batang Hari Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Hutan

Minggu, 28 Juli 2024 - 21:23 WIB

Wabup H.Bakhtiar Menghadiri Acara CFD Road Show di Kecamatan Mersam

Minggu, 28 Juli 2024 - 00:14 WIB

Bupati Fadhil di Dampingi Bunda Zulva Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Batang Hari

Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:28 WIB

Wabup H.Bakhtiar Hadir Pembukaan MTQ Ke-20 Tingkat Kecamatan Bajubang

Senin, 15 Juli 2024 - 17:34 WIB

Warga MSU Temukan Mayat Perempuan Yang di Pendam di Dalam Tanah

Minggu, 14 Juli 2024 - 22:02 WIB

DPC GOKASI Kabupaten Batang Hari Gelar Pembukaan UKT Sekaligus Penyerahan Bonus Para Atlet

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:31 WIB

Tim U-15 MSU Berhasil Meraih Juara 1 Piala Askab PSSI Kabupaten Batang Hari

Rabu, 10 Juli 2024 - 23:08 WIB

Ketua DPD LSM Toppan RI Resmi Melaporkan Oknum Panwaslu ke Polres Batang Hari

Berita Terbaru