Batang hari, Netizenjambi. com – Mediasi Penyelesaian Tanah Usman ( 61) Tahun yang tumpang tindih dengan pihak PT. Putra Muda Brothers ( PMB) yang berlokasi di Desa Padang kelapo Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batang hari Senin ( 20/ 05/ 24) Pukul 14.00 Wib bertempat di aula kantor Desa Tebing tinggi.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Tebing Tinggi Usman, wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Masyhuri,dan Usman Pemilik Tanah, Suhaili selaku saksi Pembelian Tanah. Ketua lembaga adat Mulyadi, dan dari pihak PT. PMB bapak Cipriano Purba manager PT. PMB besama Lubis.dan Undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tebing tinggi Usman. dalam penyampaiannya kades berharap kepada pihak PT. PMB. dan pk Usman agar nanti permasahan ini bisa disekesaikan secara kekeluargaan dan secara hukum adat dan sebelum acara ini diambil keputusan dan kesepakatan kami mohon saksi atas nama Suhaili untuk menjelaskan tentang awal pembelian tanah Usman dengan Nazmi.
” Saya selaku saksi pertama pembelian tanah Usman dengan Nazmi pada tahun 2014 perantaranya ada sahabat saya A. Tobri. maka dilihat dari berkas bukti bembelian usman dengan Nazmi sah secara hukumnya. Karena ada penjual , ada Saksi batas, dan kwitansi bukti pembayaran dari pak usman yang diterima oleh Penjual. ” Ungkapnya.
Keterangan dari pihak PT. PMB bapak Cipriano Purba manager PT. PMB besama Lubis.Perusahan membeli lahan dengan Saihu pada tahun 2015 jadi dengan adanya tumpang tindih lahan ini, maka pihak perusahaan akan mengadakan tali asih antara pk usman dengan perusahaan.
Tali asih yang disampaikan oleh pak usman kepada PT. PMB berjumlah Rp. 100. Juta, sesuai dengan pengeluaran biaya pembelian tanah, upah Imas dan tumbang, pembelian bibit dan upah penanaman. “ungkap pk Usman.
( Msr )