Batang Hari- Netizenjambi.com- Masyarakat sekitar Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, mengeluh karena adanya dugaan pembuangan limbah cair pabrik oleh PT. MSS ke Sungai Rengas anak Sungai Batanghari. Aktivitas pembuangan limbah ini dikabarkan telah berlangsung sejak pabrik tersebut mulai beroperasi, beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara berkala pada waktu-waktu tertentu, Selasa (10/09/2024)
“Saya sering melihat pembuangan limbah ini ada jadwalnya, terkadang di hari dan sore hari, bahkan malam hari.”kata salah seorang warga setempat.
Sambungnya, “Warga sangat mengkhawatirkan dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungan, terutama kualitas air Sungai Batanghari yang menjadi sumber air bagi banyak penduduk setempat.”ucap warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga berharap kepada pihak DLH kabupaten maupun pihak DLH provinsi dan pihak APH yang berwenang untuk dapat melakukan pengecekan tentang mutu COD dan BOD apakah sudah layak dibuang atau belum, karena dihawatirkan berdampak terhadap kelangsungan hidup hewan dan manusia mohon untuk di evaluasi dan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sengaja membuang limba kedalam Sungai, juga terlihat pipa peralon limbah yang dipasang menuju Sungai Rengas anak sungai Batang Hari.”Imbuh warga.
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. MSS belum dapat dihubungi.
Sumber dilangsir dari Fakta News 24.com.