Batang Hari- Netizenjambi.com- Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, menggelar Rapat Anggota yang bertujuan untuk mengedepankan prinsip-prinsip Transparasi Akuntabel dan partisipasi, sekaligus membangun kepercayaan terhadap sesama anggota dan memastikan bahwa setiap wewenang dan tanggung jawab yang di emban agar berjalan sesuai dengan prosedur dan tujuan bersama, acara berlangsung sekira pukul 14.00 wib bertempat di serambi Hotel Amanah, Jum’at (29/05/2026).
Pada kesempatan tersebut Ketua Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama, Numpia atau yang mewakili menyampaikan, Rapat Anggota hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan anggota khususnya umumnya masyarakat Desa Peninjauan, juga mengedepankan asas kekeluargaan, Gotong royong dan prinsip demokrasi ekonomi, semuanya tidak luput dari Transparansi Akuntabel dan partisipasi, Tampa ada dukungan dan kerjasama anggota, koperasi tidak akan bisa jalan secara singnifikan dan berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu saya berharap kepada seluruh pengurus dan anggota Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama, mari kita saling mendukung dan bekerjasama bahu membahu agar kedepannya nanti bisa tercipta kesejahterakan perekonomian anggota dan masyarakat Desa umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional,” harapnya.
Selain itu Ketua Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama juga menjelaskan, Berdirinya Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama ini merupakan hasil dari musyawarah muafakat bersama anggota dan kedepannya nanti kami sebagai pengurus Koperasi akan bekerja keras sesuai dengan aturan dan koridor yang telah kita kesepakatan bersama,” tutupnya.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Ketua Asosiasi Koperasi, MH. Fahmi Lubis juga memaparkan. Menurutnya kalau berbicara secara historis berdirinya Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama ini kalau secara Anggaran dasar/Anggaran rumah tangga AD/ART itu sudah lengkap dan rencananya akan bermitra dengan PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) dan tidak luput dari kebersamaan dan kekeluargaan.
Selain itu, ia juga menjelaskan, pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan mengenai pemekaran atau penggabungan (merger) asosiasi dan gerakan koperasi di Indonesia saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.UU Perkoperasian memuat aturan spesifik terkait restrukturisasi koperasi.
Kemudian pada (Pasal 14): Dalam rangka pengembangan atau efisiensi usaha, koperasi dapat melakukan pemekaran (pembagian) dengan memisahkan diri menjadi dua koperasi atau lebih,” ungkapnya.
“Saya berharap kepada serikat koperasi yang baru ini betul-betul bersinergi dan terbuka dan dapat memberikan kesejahteraan kepada anggota dan petani koperasi itu sendiri khususnya umumnya masyarakat Desa Peninjauan,” harapnya.
Terpisah, Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Ismail S.pd, juga memberikan masukan dan sangat mengapresiasi atas terbentuknya Koperasi baru yaitu, Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama di Desa Peninjauan, Produsen dalam artian pelaku usaha yang sukses.
“Saya berharap dengan terbentuknya Koperasi yang baru ini bisa bekerja sesuai dengan koridor dan fungsinya masing-masing sekaligus dapat meningkatkan penghasilan dan pendapatan anggota petanimya, adapun yang mendasar yang perlu diperhatikan adalah Anggaran Dasar/Anggaran rumah tangga AD/ART yang harus transparan dan terbuka kepada anggotanya, setiap pembentukan koperasi tentulah sudah ada kesepakatan bersama dan disitu tertuang ada hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi dan dijalankan,”sebutnya.
Selain itu Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu juga menambahkan, jaga kebersamaan dan kekeluargaan supaya tujuannya tetap sama, semoga kedepannya Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama ini bisa menjalin hubungan kerjasamanya dengan baik,” ujarnya.
Ikut menghadiri kegiatan, Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten batang hari, Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kapolsek Kecamatan Maro Sebo Ulu atau yang mewakili, Danramil atau yang mewakili, Ketua Asosiasi koperasi, lembaga adat Desa Peninjauan, Ketua pengurus dan anggota Koperasi Produsen Peninjauan Sejahtera Bersama, serta tamu undangan lainnya.
(Rian)






