Batang Hari. Netizejambi.com- Muhammad Mukhlisin Harahap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toppan RI secara resmi melaporkan Oknum Panwaslu Kecamatan Maro Sebo Ulu ke Polres Batang Hari terkait dugaan pelanggaran pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, Rabu (10/07/2024).
Dikatakan Mukhlisin Harahap, bahwa laporan ini merupakan hasil informasi dan investigasi dilapangan dari berbagai sumber yang kami rangkum sehingga kami berkesimpulan bahwa terdapat ada beberapa indikasi pelanggaran pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu yang telah dilakukan oleh oknum Panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu.
“Diduga inisial AW anggota panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu telah sengaja melakukan praktik uang bersama salah seorang inisial ZN Caleg DPR-RI Partai Demokrat guna untuk mendokrak suara di setiap TPS, dengan cara memberikan amplop yang telah berisi uang kepada nama-nama masyarakat yang telah dituju untuk bagikan, Amplop siap dibagikan melalui AW anggota panwaslu yang betugas di Kecamatan Maro Sebo Ulu, sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir.” Sebut Harahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya, “Saya berharap adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk memproses secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, Agar marwah dan integritas berkeadilan dalam pemilu tetap terjaga,” Ujar Harahap.