Batang Hari- Netizenjambi.com- Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan, Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiriatas:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah.
Namun lain halnya dengan salah seorang oknum Anggota Panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu Atasnama Awaludin diduga dengan sengaja telah melakukan pelanggaran pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.
Dikatakan oleh Ketua DPD LSM Toppan RI Harahap di Media ini, ia selaku Kontrol Sosial mendapatkan informasi dari salah seorang warga Desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu, diduga adanya praktik uang yang dilakukan oleh Oknum Anggota Panwaslu dan oknum PPS Dikecamatan Maro Sebo Ulu bersama salah seorang Oknum Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Seorang Oknum Caleg dapil Provinsi jambi dari Partai Demokrat diduga telah sengaja memberikan sejumlah uang 100 juta rupiah kepada Oknum Anggota Panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu Atasnama Awaludin, guna untuk mendokrak suara disetiap kotak suara dan uang tersebut siap dibagi-bagikan kepada penyalurnya masing-masing dengan Nominal 30 ribu rupiah yang sudah terisi dalam amplop.
“selanjutnya Oknum Panwaslu tersebut menerima tawaran itu dan menyanggupi akan menjamin untuk 1000 suara, dan telah terbukti ada beberapa nama yang sudah diberikan uang tersebut diantaranya. Junai 30 juta, Ferdi 9 juta, Ali 9 juta, kemudian juga menyatut nama-nama Oknum Anggota PPS yang terlibat menerima uang tersebut dan masih banyak lagi bukti-bukti transaksi lainnya, dan beberapa Minggu terakhir Oknumnya sudah menjumpai saya dirumah dan mengaku kesalahan atas perbuatannya dan juga mengakui uang yang berjumlah 100 juta sudah saya kembalikan kisaran 10 juta kepada oknum caleg.”Kata Harahap.
Tambahnya.”Saya berharap kepada pemerintah terkait untuk dapat menindak lanjuti atas perbuatannya untuk diproses secara hukum, karena penyelenggara negara telah melanggar undang undang pemilu pada 14 Februari 2024. Kemudian yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya sebagai Panwaslu.”Cetusnya.
Lanjutnya.”Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan ke-Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepada pihak yang berwajib selanjutnya kepada Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief.”Tegasnya.
Sambungnya, Ketua DPD LSM Toppan RI selaku Kontrol Sosial mengingatkan kembali kepada kontestan Caleg dan di Pilkada nantinya untuk selalu waspada kepada pihak Panwaslu maupun pihak PPS karena perihal seperti ini sudah sangat merugikan para Caleg atau di Pemilihan Kepala Daerah nantinya.
“Terutama kepada Pak Bupati Fadhil sebagai Calon Bupat Batang Hari kedepannya agar selalu berhati-hati dan waspada kepada tim-timnya, jangan mudah percaya begitu saja apalagi terhadap Anggota Panwaslu maupun PPS karena sudah terbukti ada yang nakal, semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.”Tandasnya Harahap.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Panwaslu Kecamatan dikonfirmasi melalui Via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait perihal ini.
(Red*)