Batanghari, Netizenjambi.com – Seorang siswa sekolah dasar Inisial HK (12) diduga menjadi korban Penganiayaan oleh oknum Kepala sekolahnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada saat jam sekolah sekira pukul 09.00 WIB, pada senin (29/04/2024).
Orangtua HK saat dikonfirmasi menceritakan kejadian, saat itu anaknya izin ingin pulang sekolah untuk berganti baju olahraga dikarenakan HK tidak membawa baju olahraga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun belum sempat meminta izin, HK sudah dipukul menggunakan tangan oleh kepala sekolahnya.
“Anak saya bibirnya bengkak dan berdarah akibat ditampar oleh oknum kepala sekolah,” Ungkapnya.
Sementara, peristiwa ini sudah dilaporkan orangtua korban ke polres Batanghari, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP/ 141/ / IV/ 2024/ RES BATANG HARI. Tanggal : 29 April 2024.
Dalam surat SP2HP sudah jelas, Pertama Rujukan, Laporan pengaduan nomor Lapdum/ 141/ IV/ 2024/ Reskrim Tanggal : 29 April 2024 terkait tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat( 1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang -undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Marosebo Ulu.
Dari kejadian ini, kepada awak media, orangtua HK meminta bantuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami sebagai orangtua dan wali murid HK memohon kepada penegak hukum menindak tegas terhadap oknum Kepsek ini, karena sudah kedua kali melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya, apalagi anak dibawah umur, agar ada efek jeranya,” Harapnya.
Terpisah, Kanit IV PPA Polres Batanghari Ipda Perdinan Gunting mengatakan jika pelaku sudah dikirimkan surat dari pihaknya.
“Kami sudah mengirim surat SP2HP kepada pelapor,” Tulisnya melalui WhatsApp, pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. (Mashuri)