Batang Hari- Netizenjambi.com- Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, sekelompok orang yang dengan sengaja membuat surat saporadik tanah palsu diwilayah desanya dengan ditanda tangani oleh orang lain. Abdul Khalik selaku Kepala Desa Batu Sawar merasa tidak terima dan sudah dirugikan, dalam waktu dekat akan membuat laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya, Jum’at (31/05/2024).
Diketahui surat Saporadik tersebut atasnama USMAN.D Warga Desa Batu Sawar rt 03, Kecamatan Maro Sebo Ulu, luas lahan 10.5 ha, yang berlokasi di wilayah Desa Batu Sawar, kemudian saporadik nya dikeluarkan di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu pada 30 mei 2012 silam, Dengan menggunakan tanda tangan palsu Kepala Desa Batu Sawar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal ini muncul ketika pihak tergugat PT. APL hadirkan saksi-saksinya pada Ka’mis 30 mei 2024 persidangan sengketa lahan berlangsung untuk yang ke-9 kalinya.
Dalam pesan whattsafnya Abdul Khalik selaku Kepala Desa Batu Sawar mengatakan, sidang yang berlangsung untuk yang ke-9 kalinya sengketa lahan selaku tergugat PT. APL.
“Pihak tergugat PT.APL menghadirkan saksi-saksi dengan membawa sepucuk surat saporadik tanah, setelah saya lihat dan saya pelajari isi suratnya ternyata itu surat palsu, Saporadik tersebut dikeluarkan di desa peninjauan pada 30 mei 2012 dan anehnya kok ada tanda tangan saya selaku kepala desa batu sawar disana.”katanya.
Sambungnya.”Atas kejadian tersebut saya Abdul Khalik selaku Kepala Desa Batu Sawar merasa tidak terima periha ini saya tanggapi dengan serius karena sengaja telah merugikan saya dan mencoreng nama baik saya selaku Kepala Desa Batu Sawar dalam waktu dekat ini oknumnya akan saya laporkan kepihak yang berwajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku .”cetusnya.
(Red*)