Batang Hari- Netizenjambi.com-Dikabarkan warga beberapa hari yang lalu hilangnya mobil Dump Truck Milik BUMDES Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu pada malam Rabu 5 Mei 2024 sekira pukul 5 Subuh, Nopol BG 8646 KB. Sabtu (08/06/2024).
Menurut informasi warga yang enggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, diketahui warga hilangnya mobil milik BUMDES Desa Padang Kelapo pada malam Rabu 5 Mei 2024 sekira pukul 5 Subuh, ditempat parkirnya di RT 06, hingga menjadi kontroversi warga desa.
“Mobil tersebut sudah bertahun-tahun tak terawat dan diurusi, sebelumnya mobil tersebut pernah kehilangan Pintun, As roda dan Bannya namun terkesan dibiarkan saja oleh pengurus Bumdesnya, kondisi mobil yang hilang dalam keadaan rusak dan masih terparkir di tempat biasanya.”kata warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Miki Lapin selaku Ketua DPD LSM Gempita Kabupaten Batang Hari juga menyoroti hilangnya mobil milik BUMDES Desa Padang Kelapo beberapa hari yang lalu diduga adanya unsur Indikasi kelalaian dan pembiaran oleh pengurus BUMDES Desa Padang Kelapo.
“Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan terkait hilangnya mobil Dump Truck Milik BUMDES Desa Padang Kelapo, atas dugaan unsur kelalaian dan pembiaran oleh pengurus BUMDES, perihal ini sudah sangat merugikan keuangan Negara.”Cetusnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.
BUMDes adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan berfungsi sebagai penggerak perekonomian di tingkat desa. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes agar dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa. Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa hal, antara lain:
Pendirian BUMDes: Peraturan ini menjelaskan persyaratan dan prosedur pendirian BUMDes, termasuk mekanisme pemilihan pengurus BUMDes dan penunjukan kepala BUMDes.
Modal BUMDes; Diatur mengenai modal yang diperlukan untuk mendirikan BUMDes, baik dalam bentuk aset maupun modal sosial, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan modal tersebut.
Pengelolaan BUMDes: Peraturan ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMDes dalam menjalankan usaha. Termasuk juga mengenai pengelolaan keuangan, pembukuan, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh BUMDes.
Kerjasama BUMDes; Diatur mengenai kemungkinan BUMDes untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, seperti instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga keuangan, guna mendukung pengembangan usaha BUMDes.
Pengawasan; Peraturan ini juga menegaskan adanya pengawasan terhadap kegiatan BUMDes oleh pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan BUMDes beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan BUMDes dapat berperan lebih aktif dalam mendorong perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
(Red*)