Dugaan Perampasan Barang Milik Nasabah Oleh Oknum Bank BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Oknum petugas penagihan BANK BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Diduga telah melakukan pengambilan barang milik nasabah secara paksa lantaran telat bayar uang angsuran Mingguan, barang yang di rampas berupa, lemari, Sprindbat, dan Kulkas. Kemudian barang tersebut dijual kepada orang lain dan uangnya diperuntukan sebagai pembayaran uang angsuran Mingguan oleh oknum penagihan.

Diketahui, korban dugaan perampasan barang secara paksa atasnama Sa’arah warga Desa Padang Kelapo RT 06. Kecamatan Maro Sebo Ulu, ia merupakan Anggota Kelompok Nasabah Simpan pinjaman Bank BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas.

Oplus_131072

Aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku sekira pukul 17.00 wib ketika pemilik rumah sedang tidak ada di tempat, Rabu (07/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban kepada media ini mengatakan, Ia melakukan pengajuan pinjaman ke BANK BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas yang jumlah Rp,7.000.000,00 dan yang diterima sebesar Rp 6.300.000,00, dengan waktu pembayaran angsuran Per 2 minggu dengan jumlah angsuran yang harus dibayar Rp, 360.000,00 dengan jangka waktu selama 1.(Satu)Tahun.

Kemudian yang telah di angsur oleh nasabah sebanya 7 Kali angsuran total yang sudah diangsur sebanyak Rp, 2.520.000,00 (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). maka setelah itu saya Saarah (anggota kelompok), kemudian diangsuran selanjutnya pihak belum bisa untuk membayarnya, dikarenakan belum ada uang untuk membayarnya dan lapangan pekerjaanpun masih sulit, namun masih tetap saya usahakan.

“Tak berselang waktu saya dan suami saya berangkat kesuatu desa guna untuk mencari pekerjaan disana, akhirnya kamipun mendapatkan pekerjaan disana, dan dengan tiba-tiba saya mendapatkan telepon dari pak RT yang berasal dari kampung, bahwa petugas pendamping BTPN Syariah telah mengambil barang miliknya yang ada didalam rumah. “ungkap korban.

Baca Juga  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi pak RT setempat guna untuk mempertanyakan perihal tersebut.

“Ia, memang benar ada, pada saat itu saya melarang anggota tersebut mengambil dan mengeluarkan barang dari dalam rumah nanti bermasalah, karena pemilik barang sedang tidak ada dirumah, nanti kamu dituntut dengan perampasan, setelah itu saya pulang” Ungkap Pk RT.

Lanjut Sa’arah, “kamipun pada hari kamis (03/10/24) langsung pulang kerumah, ternyata memang benar barang milik kami berupa, Kulkas, Lemari dan Sprinbead ternyata memang sudah hilang, sekira pukul 10.00 wib tepat di hari yang sama datang lagi 8 orang pedamping kelompok BANK BTPN

Syariah Cabang Sungai Rengas untuk melakukan hitung-hitungan masalah tunggakan ansuran saya, sekaligus menceritakan tentang pengambilan barang milik saya berupa, Lemari, Kulkas, dan Spirnbead yang ada dalam rumah saya, kemudian mereka menceritakan hasil dari penjualan barang saya yang mereka ambil tampa seizin dari saya.” sebut korban

“Atas kejadian tersebut pihak nasabah telah melaporkan kepihak yang berwajib agar diproses secara hukum, Rabu (09/10/2024) atas dugaan pencurian dan penggelapan terhadap barang milik saya yang hilang, memang saya mengakui bukan saya tidak mau bayar akan tetapi keadaan ekonomi dan keuangan kami agak sulit, oleh karenanya kami belum bisa bayar, sebelumnya kami sudah tiga kali melakukan pinjaman terhadap BANK BTPN syariah Cabang Sungai Rengas, hanya kali ini kami merasa terkendala biasanya kami lancar-lancar saja.” ucap korban.

Terpisah, media ini langsung menghubungi pihak Manager BANK BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas melalu telepon Via WhatsApp untuk dikonfirmasi terkait pengambilan barang milik nasabah secara paksa oleh petugas penagihan.

“Bukan seperti itu pak, anggota saya cuma menyaksikan pengambilan barang itu oleh ketua kelompok mereka sendiri, kemungkinan mereka sudah jenu, karena mereka sering nombok pembayar uang tagihan angsuran Mingguan Ibu Sa’arah, selalu ditutupi oleh kelompok dengan memakai uang tangga renteng kelompok. “Ucap manager BANK BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas.

Baca Juga  Kegiatan Rutinitas Belajar Ceramah Agama PAMI Nurul Iman, di Masjid Al- Ihsaniyah Desa Tebing Tinggi.

Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Demikian juga OJK menetapkan sanksi jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran di dalam penagihan, diatur dalam Pasal 306 UU PPSK. Bunyinya: ” Jika PUSK melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun. Dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Berita Terkait

Tim Independen TV ONE Barikan Apresiasi Kepada Fadhil Arief Pemimpin Segudang Prestasi
Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Dalam (RAPBD) T-A 2025
Bupati Fadhil Hadiri Kegiatan Penen Raya Padi Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Seorang Oknum BPD di Batang Hari Bersikap Arogan Saat di Wawancarai Seorang Wartawan
DPRD Kabupaten Batang Hari Menggelar Rapat Paripurna Penyerahan PPAS Perubahan APBD T-A 2024
Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Asy Syuhada Desa Terusan
Bupati Fadhil dan Ketua Dekranasda Kenakan Batik “Bungo Bulian” di Acara Festival Tenun Songket
Bupati Fadhil Arief Resmi Membuka Kejuaraan Antar Kampung (Terkam) Kemenpora RI di Batang Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Ciptakan Kondusif JOIN Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS Jelang Pilkada

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Akibat Dianiaya Oknum Guru, Santri Ponpes Fathurrohman Harus Mendapatkan Pengobatan Medis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:58 WIB

Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Kapolres Batang Hari Gelar Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Masyarakat Desa Peninjauan

Selasa, 24 September 2024 - 20:32 WIB

Bupati Fadhil Arief Menghadiri Kegiatan Panen Raya Padi di Kecamatan Mersam

Selasa, 24 September 2024 - 00:51 WIB

Personel Binmas Polsek MSU Melakukan Pembinaan Terhadap Siswa/i SMPN 29 Batang Hari Tentang Pencegah Narkoba

Senin, 23 September 2024 - 21:23 WIB

Paslon Bupati Batang Hari Fadhil-Bakhtiar Meraih Nomor Urut 2 di Pilkada Mendatang

Selasa, 3 September 2024 - 14:19 WIB

Tim Polres Batang Hari Gelar Penyuluhan Narkoba di SMP Negeri 9 Batang Hari

Berita Terbaru