Jambi- Netizenjambi.com- Seorang Biduan asal kota Jambi yang berinisial E menjadi korban dugaan percobaan pelecehan seksual saat menerima pekerjaan (Job) bernyanyi manggung dikawasan Simpang Sungai Rengas, Kabupaten batang hari.
Terduga pelaku tidak lain adalah oknum pemilik Orgen tunggal BRADA itu sendiri seorang pria yang mengundangnya yang berinisial BR. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (05/08/2026) dini hari dikediaman pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dari pihak korban E mengatakan. Kejadian bermula ketika ia bersama Timnya tiba dilokasi sekitar pukul 10.00 Wib setelah menempuh perjalanan jauh dari Jambi. Melihat anggota tim lainnya sudah memiliki tempat penginapan masing-masing, korbanpun sempat kebingungan untuk mencari tempat peristirahatan, ketika itu terduga pelaku BR menawarkan korban untuk tidur dirumahnya dengan alasan keamanan, hingga membujuk korban bahwa keponakan laki-lakinya juga berada dirumah tersebut.
Sekitar pukul 03.00 wib, korban memutuskan untuk tidur dikamar yang sudah ditunjukkan oleh BR setelah sempat meminjam pengisi daya Charger hp milik pelaku. Namun sekitar pukul 04.00 wib, BR masuk kedalam kamar korban dengan dalih mengambil Charger tersebut, korban yang masih terbangun mengiakan sebelum kembali tertidur lelap akibat kelelahan.
Sekitar setengah jam kemudian, korban dengan samar-samarnya merasakan ada sosok yang berbaring disampingnya tetapi belum menyadari situasi pasti dikarenakan kondisi masih mengantuk, kemudian aksi dugaan pelecehan seksual berlangsung hingga korban akhirnya tersadar sepenuhnya setelah merasakan dibagian tubuhnya diraba-raba.
Dengan sontak korbanpun terbangun dan kaget, melihat pelaku BR berda tepat disebelahnya dan langsung menegur keras pelaku, “apa maksud kamu,” tegur korban.
Kaget dan panik mendengar teguran keras spontan dari korban, terduga pelaku BR langsung melarikan diri keluar dari kamar,” ucap korban.
Sumber dilangsir: media TikarNews.id
Atas peristiwa tersebut media ini langsung menghubungi pihak korban melalui pesan singkat Via WhatsApp. “Kejadiannya iyaa benar, kronologinyo sesuai yang di berita, “jawab korban E.
Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang kini diintegrasikan penegakan hukum materil dan formilnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sistem peradilan pidana baru.
Poin Penting Aturan Pelecehan Seksual Jenis Tindakan: Mencakup pelecehan seksual nonfisik, fisik, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Perkara kekerasan atau pelecehan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) guna memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban.
Sampai berita ini diterbitkan pihak yang bersangkutan terduga pelaku belum berhasil dikonfirmasi.












