Jambi- Netizenjambi.com- Diduga maraknya Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) Dompeng Darat disejumlah wilayah kian meningkat dan merajalela tampa ada takut-takutnya dan tidak pernah tersentuh oleh aparat penegakan hukum.
Diketahui setidaknya ada sekitaran 50 unit Rakit Dompeng yang tengah beroperasi dengan bebas yang berlokasi di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Jumat (27/02/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga yang anggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, kegiatan praktek aktivitas peti ini sudah cukup berlangsung lama namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegakan hukum terhadap para oknum pelaku usaha ilegal ini.
“Ada sekitaran 50 unit rakit Dompeng PETI yang tengah beroperasi dengan bebas, Tampa ada takut-takutnya, sejauh ini juga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku usaha ilegal ini, “sebut warga.
Selain itu, “Para pelaku usaha PETI dan pemilik lahan ini diduga ada membuat suatu kesepakatan, dengan mengeluarkan biaya lokasi 500 ribu rupiah perharinya untuk satu Rakit Dompeng PETI, “ucap warga.
“Kami sebagai warga berharap kepada pihak pemerintah daerah dan pihak kepolisian Polda Jambi untuk dapat melakukan penertiban dan pengusutan tuntas terhadap para oknum pelaku usaha dan terhadap oknum penyedia lokasi atau lahan, “harap warga.
Akibat dari Aktivitas PETI ini dapat merusak lingkungan parah berupa deforestasi, pencemaran air/tanah oleh merkuri dan sianida, erosi, serta risiko bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan keracunan logam berat pada kesehatan masyarakat, konflik sosial, dan kerusakan produktivitas lahan pertanian dan lahan perkebunan.
Sebagaimana dimaksud pada undangan-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pencemaran lingkungan dan perubahan undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-bara (Minerba) pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa tuo Ilir belum bisa dikonfirmasi.












