Diduga Maraknya Praktek PETI Dompeng Darat di Desa Tuo Ilir Tampa Tersentuh Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi- Netizenjambi.com- Diduga maraknya Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) Dompeng Darat disejumlah wilayah kian meningkat dan merajalela tampa ada takut-takutnya dan tidak pernah tersentuh oleh aparat penegakan hukum.

Diketahui setidaknya ada sekitaran 50 unit Rakit Dompeng yang tengah beroperasi dengan bebas yang berlokasi di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Jumat (27/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan warga yang anggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, kegiatan praktek aktivitas peti ini sudah cukup berlangsung lama namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegakan hukum terhadap para oknum pelaku usaha ilegal ini.

“Ada sekitaran 50 unit rakit Dompeng PETI yang tengah beroperasi dengan bebas, Tampa ada takut-takutnya, sejauh ini juga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku usaha ilegal ini, “sebut warga.

Selain itu, “Para pelaku usaha PETI dan pemilik lahan ini diduga ada membuat suatu kesepakatan, dengan mengeluarkan biaya lokasi 500 ribu rupiah perharinya untuk satu Rakit Dompeng PETI, “ucap warga.

“Kami sebagai warga berharap kepada pihak pemerintah daerah dan pihak kepolisian Polda Jambi untuk dapat melakukan penertiban dan pengusutan tuntas terhadap para oknum pelaku usaha dan terhadap oknum penyedia lokasi atau lahan, “harap warga.

Akibat dari Aktivitas PETI ini dapat merusak lingkungan parah berupa deforestasi, pencemaran air/tanah oleh merkuri dan sianida, erosi, serta risiko bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan keracunan logam berat pada kesehatan masyarakat, konflik sosial, dan kerusakan produktivitas lahan pertanian dan lahan perkebunan.

Sebagaimana dimaksud pada undangan-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pencemaran lingkungan dan perubahan undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-bara (Minerba) pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Baca Juga  Pasangan Suami Istri di MSU Mengalami Lakalantas Hingga Dilarikan Ke RSU Hamba Muara Bulian

Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa tuo Ilir belum bisa dikonfirmasi.

Berita Terkait

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna RAPBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2026
DPRD Kabupaten Batang Hari gelar rapat paripurna penetapan Propemperda 2026
DPRD Batang Hari Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Batang Hari Yang Baru AKBP. Arya Tesa
Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Penyerahan Alat Pertanian Kepada Brigade Pangan 2026
DPRD Batang Hari Gelar RDP Tentang Laporan Masyarakat Desa Benteng Rendah Terhadap Kepala Desanya
Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Musrenbang (RKPD) di Kecamatan Batin XXIV
Ketua DPRD Batang Hari Ajak: Mari Berkolaborasi Yang Solid Antar Legislatif dan Eksekutif Demi Mendorong Percepatan Pembangunan
DPRD Batang Hari Gelar Acara RDP Tentang Keluhan Karyawan Terhadap Minimnya Sistem Pengupahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:49 WIB

Diduga Maraknya Praktek PETI Dompeng Darat di Desa Tuo Ilir Tampa Tersentuh Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:48 WIB

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna RAPBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:28 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari gelar rapat paripurna penetapan Propemperda 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:13 WIB

DPRD Batang Hari Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Batang Hari Yang Baru AKBP. Arya Tesa

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Penyerahan Alat Pertanian Kepada Brigade Pangan 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Musrenbang (RKPD) di Kecamatan Batin XXIV

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:56 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Ajak: Mari Berkolaborasi Yang Solid Antar Legislatif dan Eksekutif Demi Mendorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:40 WIB

DPRD Batang Hari Gelar Acara RDP Tentang Keluhan Karyawan Terhadap Minimnya Sistem Pengupahan

Berita Terbaru