Batang Hari- Netizenjambi.com- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menonjol di sejumlah wilayah membuat warga sekitar menjadi resah, akibat dari ulah oknum penambangan emas tanpa izin (PETI) ini, mengakibatkan kerusakan lingkungan parah berupa deforestasi, pencemaran air/tanah oleh merkuri dan sianida, erosi, serta risiko bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan keracunan logam berat pada kesehatan masyarakat, konflik sosial, dan kerusakan produktivitas lahan pertanian dan lahan perikanan seperti danau yang menjadi tempat warga berkarang mencari ikan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kini sirnah dan telah rusak.
Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti berupa poto dan video yang dihimpun dan didokumentasikan yang diterima awak media ini, terlihat jelas didalam dorasi vidio ada sekitaran belasan Rakit Dompeng yang tengah beroperasi tepatnya di Desa Batu Sawar Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, juga disepanjangan bantaran Sungai Batang Tabir, perihal ini sudah berlangsung lama beberapa pekan terakhir, sedikitnya terdapat sekitar belasan rakit dompeng yang tengah beroperasi secara bebas Tampa tersentuh APH, Minggu (22/02/2026).
Saat ini Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan dari aparat kepolisian dalam penegakan hukum, terutama dalam tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai, seharusnya penambang iligal seperti ini menjadi perhatian khusus karena berdampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar juga menyebutkan bahwa, kegiatan PETI di Sungai Batang Tabir seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah yang menyebabkan air sungai menjadi keruh, ikan menghilang, tanah pinggiran longsor, hingga mata pencarian warga yang mengantungkan hidup dari sungai terancam punah, tetapi sangat disayangkan sampai sekarang belum ada upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut,
“Rakit PETI bukan satu dua, sudah belasan kalau ini terus dibiarkan, sungai bisa hancur air akan tercemar, ikan habis dan anak cucu kami tidak lagi punya sumber kehidupan, mereka berkerja setiap hari tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas seolah-olah dibiarkan.” Keluhnya masyarakat.
Publik pun mempertanyakan, mengapa puluhan rakit PETI bisa beroperasi bebas tanpa tindakan tegas. “Ada apa dengan APH setempat? begitu suara keresahan warga yang kini ramai diperbincangkan.
“Penindakan aktivitas PETI merupakan tanggung jawab moral pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Jika dibiarkan, dampak dari kegiatan ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi lokal serta kesehatan warga di sekitar aliran sungai.” ungkap warga.
Aktivitas PETI yang dapat menyebabkan Pencemaran lingkungan melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-bara (Minerba) khususnya dengan pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar, kegiatan ini juga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah dan kepada aparat penegak hukum sektor Polres Batanghari untuk dapat serius menindak tegas terhadap pelaku usaha PETI ini, agar kedepannya Sungai Batang Tabir dapat kembali bersih dan lestari seperti sediakala.”harapnya warga.












