Danau Larangan Menjadi Sasaran Pelaku Usaha Pertambangan Peti Ilegal

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Maraknya Pertambangan Emas Peti ilegal di sepanjang Sungai Batang Tabir menju Desa Batu Sawar Kecamatan Maro Sebo Ulu, Bahkan sudah menjalar kedalam Danau Larangan seperti yang terjadi di Desa Batu Sawar, Hingga mengakibatkan sulitnya para kalangan nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga yang disebabkan oleh oknum-oknum pelaku usaha pertambangan peti ilegal tampa izin.

Rusaknya ekosistem lingkungan sungai dan danau sangat berdampak atas kelangsungan hidup para nelayan karena semakin sulit untuk mendapatkan tangkapan ikan, Demi kepentingan pribadi tampa memikirkan dampak positif sosial lingkungan terutama terhadap warga setempat yang kesehariannya cuma berkarang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Kini sirna akibat ulah tangan-tangan kekar hingga membuat tepian lingkungan danau tersebut menjadi rusak, sejak terdahulu lokasi tersebut diberinama (Danau Amis).

Sepanjang sejarah sejak dahulu danau tersebut cukup terkenal bermacam ragam ikan yang berada disana mulai dari ikan lambak, saluang, lais, toman dan ikan Kalui yang menjadi pusat berkarang warga setempat maupun warga dari luar desa, lokasi danau tersebut juga tidak jauh dari pemukiman warga setempat, Aktivitas kegiatan ilegal tersebut sudah cukup lama berlangsung namun belum ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, Kamis (29/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pelaku usaha bernama Hamdan, Jakar, Takin, Samsul dan masih banyak lagi rekan-rekan lainnya yang memiliki rakit tambang Emas ilegal tanpa izin pelaku usaha merupakan warga Desa Batu Sawar hingga kini belum pernah tersentuh hukum.

Perihal ini terkuak ketika salah seorang warga desa setempat menuturkan kemedia ini yang enggan namanya dituliskan, Akibat dari kegiatan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi danau tersebut banyak warga harus kehilangan mata pencahariannya dan menjadi perbincangan warga karena kondisi danau sudah tidak utuh lagi.

Baca Juga  Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah Pemkab Batang Hari Gelar Do'a Bersama

“Kami berharap kepada bapak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tertentu yang sengaja telah melakukan perusakan di lokasi danau larangan tersebut.”harap warga.

Sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 melakukan kegiatan penambangan Emas atau peti tanpa izin dapat dipidanakan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Berita Terkait

Naas Seorang Pedagang Ikan Keliling di Begal Oleh 5 Orang Pelaku Tak Dikenal Dengan Menggunakan Sempi
Unit Reskrim Polsek Bathin ll Pelayang Aman Pelaku Ancam Korban Gunakan Golok
Mobil Dump truck Milik BUMDES Dalam Keadaan Rusak, Hilang Raid
Kepsek SD di Marosebo Ulu Diduga Aniaya Siswa
2 Pemuda Kasang Dikeroyok di Pintu Masuk Jembatan Gentala Arasy
Polda Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Nahkoda Tabrak Tiang Jembatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:55 WIB

Danau Larangan Menjadi Sasaran Pelaku Usaha Pertambangan Peti Ilegal

Senin, 17 Juni 2024 - 00:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Bathin ll Pelayang Aman Pelaku Ancam Korban Gunakan Golok

Jumat, 7 Juni 2024 - 10:22 WIB

Mobil Dump truck Milik BUMDES Dalam Keadaan Rusak, Hilang Raid

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:49 WIB

Kepsek SD di Marosebo Ulu Diduga Aniaya Siswa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:52 WIB

2 Pemuda Kasang Dikeroyok di Pintu Masuk Jembatan Gentala Arasy

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:46 WIB

Polda Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Nahkoda Tabrak Tiang Jembatan

Berita Terbaru