Batang Hari- Netizenjambi.com- Maraknya Pertambangan Emas Peti ilegal di sepanjang Sungai Batang Tabir menju Desa Batu Sawar Kecamatan Maro Sebo Ulu, Bahkan sudah menjalar kedalam Danau Larangan seperti yang terjadi di Desa Batu Sawar, Hingga mengakibatkan sulitnya para kalangan nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga yang disebabkan oleh oknum-oknum pelaku usaha pertambangan peti ilegal tampa izin.
Rusaknya ekosistem lingkungan sungai dan danau sangat berdampak atas kelangsungan hidup para nelayan karena semakin sulit untuk mendapatkan tangkapan ikan, Demi kepentingan pribadi tampa memikirkan dampak positif sosial lingkungan terutama terhadap warga setempat yang kesehariannya cuma berkarang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Kini sirna akibat ulah tangan-tangan kekar hingga membuat tepian lingkungan danau tersebut menjadi rusak, sejak terdahulu lokasi tersebut diberinama (Danau Amis).
Sepanjang sejarah sejak dahulu danau tersebut cukup terkenal bermacam ragam ikan yang berada disana mulai dari ikan lambak, saluang, lais, toman dan ikan Kalui yang menjadi pusat berkarang warga setempat maupun warga dari luar desa, lokasi danau tersebut juga tidak jauh dari pemukiman warga setempat, Aktivitas kegiatan ilegal tersebut sudah cukup lama berlangsung namun belum ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, Kamis (29/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga pelaku usaha bernama Hamdan, Jakar, Takin, Samsul dan masih banyak lagi rekan-rekan lainnya yang memiliki rakit tambang Emas ilegal tanpa izin pelaku usaha merupakan warga Desa Batu Sawar hingga kini belum pernah tersentuh hukum.
Perihal ini terkuak ketika salah seorang warga desa setempat menuturkan kemedia ini yang enggan namanya dituliskan, Akibat dari kegiatan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi danau tersebut banyak warga harus kehilangan mata pencahariannya dan menjadi perbincangan warga karena kondisi danau sudah tidak utuh lagi.
“Kami berharap kepada bapak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tertentu yang sengaja telah melakukan perusakan di lokasi danau larangan tersebut.”harap warga.
Sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 melakukan kegiatan penambangan Emas atau peti tanpa izin dapat dipidanakan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)