Ketua DPD LSM Toppan RI Akan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Panwaslu

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan, Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiriatas:

Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan

Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah.

Namun lain halnya dengan salah seorang oknum Anggota Panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu Atasnama Awaludin diduga dengan sengaja telah melakukan pelanggaran pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Dikatakan oleh Ketua DPD LSM Toppan RI Harahap di Media ini, ia selaku Kontrol Sosial mendapatkan informasi dari salah seorang warga Desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu, diduga adanya praktik uang yang dilakukan oleh Oknum Anggota Panwaslu dan Oknum PPS Dikecamatan Maro Sebo Ulu bersama salah seorang Oknum Caleg DPR RI dari Partai Demokrat pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Seorang Oknum Caleg DPR RI dari Partai Demokrat diduga telah sengaja memberikan sejumlah uang 100 juta rupiah kepada Oknum Anggota Panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu Atasnama Awaludin, guna untuk mendokrak suara disetiap kotak suara dan uang tersebut siap dibagi-bagikan kepada penyalurnya masing-masing dengan Nominal 30 ribu rupiah yang sudah terisi dalam amplop.

Baca Juga  Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K.,M.I.K Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

“selanjutnya Oknum Panwaslu tersebut menerima tawaran itu dan menyanggupi akan menjamin untuk 1000 suara, dan telah terbukti ada beberapa nama yang sudah diberikan uang tersebut diantaranya. Junai 30 juta, Ferdi 9 juta, Ali 9 juta, kemudian juga menyatut nama-nama Oknum Anggota PPS yang terlibat menerima uang tersebut dan masih banyak lagi bukti-bukti transaksi lainnya, dan beberapa Minggu terakhir Oknumnya sudah menjumpai saya dirumah dan mengaku kesalahan atas perbuatannya dan juga mengakui uang yang berjumlah 100 juta sudah saya kembalikan kisaran 10 juta kepada oknum caleg.”Kata Harahap.

Tambahnya.”Saya berharap kepada pemerintah terkait untuk dapat menindak lanjuti atas perbuatannya untuk diproses secara hukum, karena penyelenggara negara telah melanggar undang undang pemilu pada 14 Februari 2024. Kemudian yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya sebagai Panwaslu.”Cetusnya.

Lanjutnya.”Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan ke-Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepada pihak yang berwajib selanjutnya kepada Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief.”Tegasnya.

Sambungnya, Ketua DPD LSM Toppan RI selaku Kontrol Sosial mengingatkan kembali kepada kontestan Caleg dan di Pilkada nantinya untuk selalu waspada kepada pihak Panwaslu maupun pihak PPS karena perihal seperti ini sudah sangat merugikan para Caleg atau di Pemilihan Kepala Daerah nantinya.

“Terutama kepada Pak Bupati Fadhil sebagai Calon Bupat Batang Hari kedepannya agar selalu berhati-hati dan waspada kepada tim-timnya, jangan mudah percaya begitu saja apalagi terhadap Anggota Panwaslu maupun PPS karena sudah terbukti ada yang nakal, semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.”Tandasnya Harahap.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Panwaslu Kecamatan dikonfirmasi melalui Via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait perihal ini.

(Red*)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD Bersama DPRD Batang Hari
Wakil Bupati H. Bakhtiar Bersama Isteri Tercintanya Datang Ke-TPS Untuk Menggunakan Hak Pilihnya
Bupati Fadhil Yang Didampingi Isteri Tercintanya Datangi ke- TPS Untuk Memberikan Hak Pilihnya
Asisten l M.Riafa’i Mewakili Bupati Batang Hari Bersama KPU Gelar Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak
Dikabarkan Satu Orang Warga Batang Hari Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor
Pemda Batang Hari Mulai Melakukan Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan MSU
Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu
Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara, Terkait Tengki Damkar Telat Datang Ke-lokasi Kebakaran
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:15 WIB

Bupati Fadhil Lantik Pengantian Antar Waktu (PAW) Kades Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:56 WIB

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong

Senin, 21 Juli 2025 - 20:22 WIB

Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri

Senin, 21 Juli 2025 - 14:14 WIB

Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:36 WIB

Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB

Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK

Berita Terbaru