Hilangnya Mobil BUMDES Diduga Ada Indikasi Pembiaran, Ketua LSM Gempita Angkat Bicara

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com-Dikabarkan warga beberapa hari yang lalu hilangnya mobil Dump Truck Milik BUMDES Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu pada malam Rabu 5 Mei 2024 sekira pukul 5 Subuh, Nopol BG 8646 KB. Sabtu (08/06/2024).

Menurut informasi warga yang enggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, diketahui warga hilangnya mobil milik BUMDES Desa Padang Kelapo pada malam Rabu 5 Mei 2024 sekira pukul 5 Subuh, ditempat parkirnya di RT 06, hingga menjadi kontroversi warga desa.

“Mobil tersebut sudah bertahun-tahun tak terawat dan diurusi, sebelumnya mobil tersebut pernah kehilangan Pintun, As roda dan Bannya namun terkesan dibiarkan saja oleh pengurus Bumdesnya, kondisi mobil yang hilang dalam keadaan rusak dan masih terparkir di tempat biasanya.”kata warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Miki Lapin selaku Ketua DPD LSM Gempita Kabupaten Batang Hari juga menyoroti hilangnya mobil milik BUMDES Desa Padang Kelapo beberapa hari yang lalu diduga adanya unsur Indikasi kelalaian dan pembiaran oleh pengurus BUMDES Desa Padang Kelapo.

“Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan terkait hilangnya mobil Dump Truck Milik BUMDES Desa Padang Kelapo, atas dugaan unsur kelalaian dan pembiaran oleh pengurus BUMDES, perihal ini sudah sangat merugikan keuangan Negara.”Cetusnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.

BUMDes adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan berfungsi sebagai penggerak perekonomian di tingkat desa. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes agar dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa. Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa hal, antara lain:

Baca Juga  Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Dalam (RAPBD) T-A 2025

Pendirian BUMDes: Peraturan ini menjelaskan persyaratan dan prosedur pendirian BUMDes, termasuk mekanisme pemilihan pengurus BUMDes dan penunjukan kepala BUMDes.

Modal BUMDes; Diatur mengenai modal yang diperlukan untuk mendirikan BUMDes, baik dalam bentuk aset maupun modal sosial, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan modal tersebut.

Pengelolaan BUMDes: Peraturan ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMDes dalam menjalankan usaha. Termasuk juga mengenai pengelolaan keuangan, pembukuan, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh BUMDes.

Kerjasama BUMDes; Diatur mengenai kemungkinan BUMDes untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, seperti instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga keuangan, guna mendukung pengembangan usaha BUMDes.

Pengawasan; Peraturan ini juga menegaskan adanya pengawasan terhadap kegiatan BUMDes oleh pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan BUMDes beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan BUMDes dapat berperan lebih aktif dalam mendorong perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.

(Red*)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD Bersama DPRD Batang Hari
Wakil Bupati H. Bakhtiar Bersama Isteri Tercintanya Datang Ke-TPS Untuk Menggunakan Hak Pilihnya
Bupati Fadhil Yang Didampingi Isteri Tercintanya Datangi ke- TPS Untuk Memberikan Hak Pilihnya
Asisten l M.Riafa’i Mewakili Bupati Batang Hari Bersama KPU Gelar Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak
Dikabarkan Satu Orang Warga Batang Hari Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor
Pemda Batang Hari Mulai Melakukan Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan MSU
Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu
Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara, Terkait Tengki Damkar Telat Datang Ke-lokasi Kebakaran
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:15 WIB

Bupati Fadhil Lantik Pengantian Antar Waktu (PAW) Kades Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:56 WIB

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong

Senin, 21 Juli 2025 - 20:22 WIB

Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri

Senin, 21 Juli 2025 - 14:14 WIB

Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:36 WIB

Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB

Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK

Berita Terbaru