Kades Batu Sawar Tak Terima Kalau Tanda Tangannya Dipalsukan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari- Netizenjambi.com- Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, sekelompok orang yang dengan sengaja membuat surat saporadik tanah palsu diwilayah desanya dengan ditanda tangani oleh orang lain. Abdul Khalik selaku Kepala Desa Batu Sawar merasa tidak terima dan sudah dirugikan, dalam waktu dekat akan membuat laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya, Jum’at (31/05/2024).

Diketahui surat Saporadik tersebut atasnama USMAN.D Warga Desa Batu Sawar rt 03, Kecamatan Maro Sebo Ulu, luas lahan 10.5 ha, yang berlokasi di wilayah Desa Batu Sawar, kemudian saporadik nya dikeluarkan di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu pada 30 mei 2012 silam, Dengan menggunakan tanda tangan palsu Kepala Desa Batu Sawar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal ini muncul ketika pihak tergugat PT. APL hadirkan saksi-saksinya pada Ka’mis 30 mei 2024 persidangan sengketa lahan berlangsung untuk yang ke-9 kalinya.

Dalam pesan whattsafnya Abdul Khalik selaku Kepala Desa Batu Sawar mengatakan, sidang yang berlangsung untuk yang ke-9 kalinya sengketa lahan selaku tergugat PT. APL.

“Pihak tergugat PT.APL menghadirkan saksi-saksi dengan membawa sepucuk surat saporadik tanah, setelah saya lihat dan saya pelajari isi suratnya ternyata itu surat palsu, Saporadik tersebut dikeluarkan di desa peninjauan pada 30 mei 2012 dan anehnya kok ada tanda tangan saya selaku kepala desa batu sawar disana.”katanya.

Sambungnya.”Atas kejadian tersebut saya Abdul Khalik selaku Kepala Desa Batu Sawar merasa tidak terima periha ini saya tanggapi dengan serius karena sengaja telah merugikan saya dan mencoreng nama baik saya selaku Kepala Desa Batu Sawar dalam waktu dekat ini oknumnya akan saya laporkan kepihak yang berwajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku .”cetusnya.

Baca Juga  DPC GOKASI Kabupaten Batang Hari Gelar Pembukaan UKT Sekaligus Penyerahan Bonus Para Atlet

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama- 6 tahun penjara.

(Red*)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD Bersama DPRD Batang Hari
Wakil Bupati H. Bakhtiar Bersama Isteri Tercintanya Datang Ke-TPS Untuk Menggunakan Hak Pilihnya
Bupati Fadhil Yang Didampingi Isteri Tercintanya Datangi ke- TPS Untuk Memberikan Hak Pilihnya
Asisten l M.Riafa’i Mewakili Bupati Batang Hari Bersama KPU Gelar Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak
Dikabarkan Satu Orang Warga Batang Hari Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor
Pemda Batang Hari Mulai Melakukan Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan MSU
Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu
Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara, Terkait Tengki Damkar Telat Datang Ke-lokasi Kebakaran
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:15 WIB

Bupati Fadhil Lantik Pengantian Antar Waktu (PAW) Kades Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:56 WIB

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong

Senin, 21 Juli 2025 - 20:22 WIB

Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri

Senin, 21 Juli 2025 - 14:14 WIB

Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:36 WIB

Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB

Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK

Berita Terbaru