Jambi- Netizenjambi.com- Peristiwa yang memilukan muncul dari salah satu Sekolah Dasar SD negeri No 22/1 Teluk Leban, yang mana Diduga seorang oknum Guru Honorer berinisial AL yang mengajar di sekolah dasar sebagai Guru Mapel Bahasa Inggris, yang tegah memerintahkan muridnya untuk aduh jetos sa’at jam belajar, akibat dari perbuatan tersebut siswa mengalami sakit hingga beberapa hari tidak bisa masuk sekolah. Kuat dugaan peristiwa ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Guru itu sendiri. Diketahui kejadiannya sa’at jam belajar murid dan juga di duga oknum Guru Honorer ini kerap keterlambatan datang kesekolah, Bahkan sering bolos tidak masuk sekolah Tampa izin dengan kepala sekolah, terkesan mau sesuka hatinya saja didalam tugas mengajar. Setelah usai memberikan materi maupun tugas kepada murid oknum Guru ini dengan santainya bermain ponsel di ruang kantin dan kantor sekolah. Rabu (05/08/2026).
Menurut keterangan warga yang enggan namanya dituliskan di media ini menjelaskan, kejadian ini berawal sa’at jam belajar masuk yang mana murid ini tengah membuat keributan sesama rekannya hingga aduh jetos, usai kejadian tersebut oknum Guru ini memanggilnya kembali untuk aduh jetos lagi sesama lawanya, hingga murid alami sakit dan tidak bisa masuk sekolah.
“Awalnya mereka ribut hingga aduh jetos, setelah usai kejadian tersebut oknum Guru ini memanggilnya kembali untuk aduh jetos lagi, dan kejadianpun berlangsung hingga murid alami sakit dan tidak bisa masuk sekolah beberapa hari, dan juga diduga oknum Guru ini kerap terlambat masuk sekolah. Usai memberikan materi atau tugas kepada murid dengan santainya ia asik bermain ponsel di ruang kantin dan kantor sekolah,” jelas warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dimaksud. Peran utama guru terhadap siswa adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta membentuk karakter agar anak tidak hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki akhlak dan kepribadian yang baik. Sebagai Pengajar dan Fasilitator dan menyampaikan materi pelajaran di kelas.
Menyediakan ruang aman agar siswa aktif bertanya dan mencoba sebagai Pembentuk karakter menjadi teladan, memberi contoh yang baik, sikap jujur dan sopan santun sehari-hari.
Peran guru bertugas membentuk karakter, membimbing potensi maksimal siswa, serta menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif, dan memberikan nilai moral positif bagi siswa.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Perlindungan Anak (Pasal 76C jo. Pasal 80): Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Jika murid mengalami luka berat, sanksi meningkat menjadi 5 tahun penjara. KUHP tentang Penganiayaan. Jika instruksi tersebut menyebabkan cedera fisik, guru dapat dijerat pasal terkait turut serta dalam penganiayaan atau secara sengaja memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.
Atas kejadian tersebut media ini langsung menghubungi pihak kepala sekolah untuk mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut, “peristiwa itu memang benar ada bang menurut informasi dari sekolah, kebetulan saya pada hari itu tidak ada di sekolah dikarenakan kami ada rapat PGRI di Simpang Sungai Rengas, dan dalam waktu dekat ini guru yang bersangkutan akan saya panggil keruang saya untuk dimintai keterangannya dan juga akan memanggil Guru-guru yang lain,” ucap kepala sekolah.












