Jambi- Netizenjambi.com- Aktivitas Pertambangan emas tampa izin (PETI) di Sungai Batang Hari semakin merajalela tampa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) tepatnya di Desa Olak Kemang Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Aktivitas PETI tersebut, terkesan tampa ada takut-takutnya, Warga berharap kepada pihak kepolisian resort Polres Batang Hari agar segera bertindak, karena sangat menghawatirkan akibat dari ulah oknum Aktivitas PETI tersebut sudah sangat meresahkan warga, terutama perumahan warga yang terletak dibantaran sungai Batang Hari, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan tebing sehingga akan timbul longsor, belum lagi pencemaran lingkungan yang dikeluarkan, hal ini akan berdampak besar terhadap masyarakat yang bergantung atas penggunaan air sungai Batang Hari untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Senin (03/08/2026).
Menurut keterangan warga yang enggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, keberadaan rakit-rakit PETI yang beroperasi di sungai Batang Hari ini telah lama menjadi perhatian warga. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat seperti tentang penggunaan air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kepada parat penegakan hukum (APH) untuk dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku usaha pertambangan emas tampa izin (PETI) diwilayah kami agar terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak alam hingga pencemaran air yang dihasilkan,” harap warga setempat.
Adapun yang menjadi dugaan sementara pemilik Rakit dompeng tersebut yang berinisial, JR, HR, UM, ID, SB, yang merupakan warga masyarakat Desa Olak Kemang itu sendiri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta diperbarui lewat regulasi turunan dan sektoral lingkungan. Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat berita ini diterbitkan pihak pemerintah Desa Olak Kemang dan pihak kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi.












