Aktivitas PETI di Desa Olak Kemang Makin Merajalela, Diduga Dimiliki Oleh Beberapa Orang Oknum

Avatar

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi- Netizenjambi.com- Aktivitas Pertambangan emas tampa izin (PETI) di Sungai Batang Hari semakin merajalela tampa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) tepatnya di Desa Olak Kemang Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Aktivitas PETI tersebut, terkesan tampa ada takut-takutnya, Warga berharap kepada pihak kepolisian resort Polres Batang Hari agar segera bertindak, karena sangat menghawatirkan akibat dari ulah oknum Aktivitas PETI tersebut sudah sangat meresahkan warga, terutama perumahan warga yang terletak dibantaran sungai Batang Hari, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan tebing sehingga akan timbul longsor, belum lagi pencemaran lingkungan yang dikeluarkan, hal ini akan berdampak besar terhadap masyarakat yang bergantung atas penggunaan air sungai Batang Hari untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Senin (03/08/2026).

 

Menurut keterangan warga yang enggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, keberadaan rakit-rakit PETI yang beroperasi di sungai Batang Hari ini telah lama menjadi perhatian warga. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat seperti tentang penggunaan air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berharap kepada parat penegakan hukum (APH) untuk dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku usaha pertambangan emas tampa izin (PETI) diwilayah kami agar terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak alam hingga pencemaran air yang dihasilkan,” harap warga setempat.

 

Adapun yang menjadi dugaan sementara pemilik Rakit dompeng tersebut yang berinisial, JR, HR, UM, ID, SB, yang merupakan warga masyarakat Desa Olak Kemang itu sendiri.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta diperbarui lewat regulasi turunan dan sektoral lingkungan. Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Camat 2025 dan Pendatanganan MOU Antara Pemprov dan Kejati Jambi

 

Saat berita ini diterbitkan pihak pemerintah Desa Olak Kemang dan pihak kepolisian setempat  belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Bupati Fadhil Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan Ketua DPC APDESI Batang Hari periode 2025-2031.
Petani di Resahkan Atas Keberadaan PT. Adyan Sawit Nusantara/PT. Sacona Persada Yang Diduga Tidak Memiliki Izin Standar Operasi Berusaha
Maraknya Aktivitas PETI di Desa Tebing Tinggi Tampa Tersentuh Hukum
Satu Unit Mobil Travel Keluar Jalur Lintas Hingga Terjun Ke-Sungai Batang Hari Satu Orang Meninggal
Bupati Fadhil Hadiri Acara Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA Kelas ll Muara Bulian
Wabup Batang Hari H.Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi
Bupati Batang Hari Hadiri Final Penutupan Liga Voli Batang Hari SuPer TANGGUH Tahun 2026.
Bupati Fadhil Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Batang Hari Periode 2024-2029
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan Ketua DPC APDESI Batang Hari periode 2025-2031.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Aktivitas PETI di Desa Olak Kemang Makin Merajalela, Diduga Dimiliki Oleh Beberapa Orang Oknum

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:05 WIB

Petani di Resahkan Atas Keberadaan PT. Adyan Sawit Nusantara/PT. Sacona Persada Yang Diduga Tidak Memiliki Izin Standar Operasi Berusaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:10 WIB

Maraknya Aktivitas PETI di Desa Tebing Tinggi Tampa Tersentuh Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA Kelas ll Muara Bulian

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:48 WIB

Wabup Batang Hari H.Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Final Penutupan Liga Voli Batang Hari SuPer TANGGUH Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Batang Hari Periode 2024-2029

Berita Terbaru