Jambi- Netizenjambi.com- Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik. Wacana ini tidak hanya menyentuh aspek teknis birokrasi, tetapi menyangkut fondasi konstitusional, filosofi reformasi, serta masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Dalam konteks negara hukum dan demokrasi konstitusional, perdebatan ini perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
Menurut : Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan Konstitusional dan Filosofis Kedudukan Polri.
Secara hukum, posisi Polri saat ini memiliki dasar yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen.
Secara filosofis, pengaturan ini lahir dari pengalaman historis bangsa. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan, muncul berbagai penyimpangan: politisasi aparat, represi, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia.
Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai tersebut. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi “alat” kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis.
Dengan kata lain, posisi Polri di bawah Presiden bukan kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap masa lalu, dan pilihan sadar untuk membangun demokrasi yang sehat.
Tantangan Utama: Reformasi Substansi, Bukan Sekadar Struktur. Namun, harus diakui secara jujur: persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi kelembagaan, melainkan pada kualitas tata kelola dan budaya kerja.
Berbagai kritik publik—mulai dari isu profesionalisme, penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik, hingga transparansi—menunjukkan bahwa agenda reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas.
Dalam konteks inilah, pembentukan Tim Reformasi Polri seharusnya dipahami sebagai momentum penting, bukan sekadar formalitas birokrasi. Reformasi Polri yang sejati harus berangkat dari itikad baik (good faith) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, antara lain:
Pertama, evaluasi budaya organisasi. Apakah budaya kerja Polri sudah berbasis pelayanan publik, atau masih berorientasi pada kekuasaan.
Sumber dilangsir dari laman Lihat Jambi.












