Oknum Perambah Hutan Penyangga Bukit 12 Kian Meningkat, Dengan Menggunakan Alat Berat.
Batang Hari- Netizenjambi.com- Meningkatnya praktik pembukaan lahan secara ilegal diduga didalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan Konservasi penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) kini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat, diketahui pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, hal ini terkesan seolah-olah dibiarkan begitu saja. Adapun hutan yang dirambah tersebut berada di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Minggu(18/01/2026).
Akibat yang ditimbulkan oleh para pelaku perusakan hutan berdampak luas, mencakup bencana alam (banjir, longsor, kekeringan), perubahan iklim (peningkatan CO2, pemanasan global), kehilangan keanekaragaman hayati (habitat hewan dan tumbuhan musnah), gangguan siklus air, erosi tanah, pencemaran air, hingga dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada hutan, serta mengganggu ketahanan pangan dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi warga kepada media ini Oknum perambah diduga bernama Tutur yang merupakan seorang pendatang dari Medan, yang tanpa izin dengan sengaja telah membabat kawasan hutan yang berstatus Hutan konservasi penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) dengan menggunakan Alat berat jenis Exsapator merek SANY warna orange.
Adapun lokasi kawasan hutan yang dimaksud adalah, terletak di kawasan Hutan penyangga TNBD Bukit 12 tepatnya di desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, dengan titik perambahan dapat ditemukan dan dilihat melalui citra satelit dengan mengacu pada nomor koordinat. 1°48`20,766″ S 102°43’47,076″E.
Perambahan hutan terjadi sesuai koordinat dilapangan, menurut keterangan dari salah seorang sumber, kalau tidak salah lahan yang sudah dibersihkan ini milik Tutur, yang menggunakan alat berat jenis excavator merk SANY tersebut yang diduga milik Ibu Ria, keberadaan Excavator di kawasan hutan negara menimbulkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan dari pihak Perhutani
“Ya bang, kalau tidak salah lahan ini milik Tutur warga pendatang dari Medan, lahan tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat Excavator, diduga milik Ibu Ria, saudara Tutur ini salah satunya paling banyak kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan produksi,” ungkapnya warga kepada wartawan.
Lebih lanjut, salah satu warga menekankan bahwa pelaku kegiatan ini dapat dijera sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat (1) hurup a dan b UU nomor 18 Tahun 2013, ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar atau mengunakan alat berat tampa izin di kawasan hutan dapat dikenakan hukuman penjara antara 8 hingga 15 Tahun, serta denda antara 10 miliar hingga 100 miliar.
Warga setempat secara tegas mendesak pihak APH Kepolisian, kejaksaan, dan Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku.
“Ini bukan pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan lingkungan yang dapat mengancam ekosistem dan generasi mendatang, kami mendesak tindakan hukum yang nyata bukan teguran administratif,” tegas warga.
Kemudian media ini mencoba mengkonfirmasi Tutur, yang diduga sebagai pemilik lahan melalui pesan Whatsapp, namun sayangnya, pesan WA yang dikirim, hanya dilihat centang biru tapi tidak direspon.
Selanjutnya media ini juga mengkonfirmasi Ibu Ria yang diduga pemilik Alat berat melalui pesan Whatsapp, namun pihak yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan Tim wartawan masih berupaya mengkonfirmasi terhadap yang diduga sebagai pelaku.












