Panja DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Netizenjambi.com- Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

Panja menggelar rapat bersama sejumlah pakar yang turut membahas kedudukan Polri di bawah Presiden.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath selaku pemimpin rapat, Kamis (8/1).

 

Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, rapat juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan penberhentian Kapolri.

 

Rano mengatakan kewenangan itu telah sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

 

“Setuju enggak ini?” Tanya Rano.

“Setuju!” Jawab peserta rapat kompak.

Pemerintah Siapkan PP Atur soal Anggota Polri Aktif Isi Jabatan Sipil Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU ASN sejak awal telah mendudukkan Polri sebagai aparatur negara. Bahkan dengan kedudukan itu, Presiden bisa menugaskan jenderal bintang tiga di institusi sipil.

“Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” kata dia.

 

Selain itu, UU ASN juga tak melarang Presiden menugaskan polisi aktif di jabatan eselon satu sepanjang masih beririsan dengan tugas kepolisian.

 

“Oleh karena itu, Pasal 28 Ayat 3 yang diperdebatkan di ruang publik, sebetulnya adalah untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” kata Rullyandi.

 

Dia sekaligus memandang bahwa putusan MK Nomor 114 sama sekali tak melarang polisi aktif di jabatan sipil. Dengan syarat, tugas-tugas itu masih beririsan dengan tugas kepolisian.

Baca Juga  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Pemkab Batang Hari Gelar Pawai Pembangunan

 

Rullyandi karenanya mengaku bingung dengan opini yang sempat mencuat bahwa putusan itu melarang polisi di jabatan sipil.

 

“Dalam forum ini saya ingin memberikan pandangan hukum saya, putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” kata dia.

Berita Terkait

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti
Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Prediksi BMKG Akan Terjadi Musim Kemarau Ekstrim: Pemda Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026
Wapub Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Senin, 27 April 2026 - 19:06 WIB

Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:01 WIB

Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Wapub Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Bupati Batang Hari hadiri Acara Rakornas bersama Kementerian Pertanian Pusat RI

Berita Terbaru