Seorang Oknum BPD di Batang Hari Bersikap Arogan Saat di Wawancarai Seorang Wartawan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Har- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tak patut dicontoh oleh Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari Jambi, yang dengan sengaja telah melakukan tindakan Arogan dan membentak saat diwawancarai oleh seorang wartawan dari media Faktanews24.com seolah-olah ada yang ditutupi-,tutupi, kemudian mencoba melakukan merampas ponsel milik wartawan ketika saat direkam, namun tindakannya tidak berhasil, Selasa (17/09/2024).

Kejadian bermula ketika seorang wartawan dari Faktanews24.com ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa isu yang yang tersebar dikalangan masyarakat yang melibatkan seorang oknum BPD, yang pertama terkait dugaan masalah tugas dan fungsi seorang anggota BPD yang tak kunjung ikut kegiatan rapat musyawarah Desa dan rapat Anggota selama delapan bulan terakhir, namun gaji dan isentifnya masih bergulir diterima. Kedua ingin mempertanyakan tentang panggilan polisi terkait masalah dugaan laporan pemalsuan dokumen kematian isterinya.

Diketahui oknum anggota BPD yang bernama Andri Saputra yang merupakan Anggota BPD Aktif Desa Tapah Sari, “Ketika diwawancarai, Andri Saputra yang tidak menerima dirinya direkam oleh seorang wartawan, kemudian mencoba merampas ponsel milik saya dari media Faktanews24.com, Namun usahanya tersebut gagal. Kesal karena tidak bisa merampas ponsel tersebut, Andri Saputra meluapkan emosinya dengan memukul dinding kantor desa di hadapan wartawan.”sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, “Aksi arogan tersebut sempat mengejutkan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Meski demikian, seorang wartawan tetap berupaya menjaga profesionalisme dan tidak melakukan perlawanan melainkan berniat untuk melaporkan insiden tersebut kepihak berwajib.”imbuhnya.

Dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, Pers merupakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Baca Juga  Bupati Fadhil Resmi Lantik Pengurus TP-PKK dan Posyandu Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025-2030

Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dijelaskan menghalangi tugas wartawan atau jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD Bersama DPRD Batang Hari
Wakil Bupati H. Bakhtiar Bersama Isteri Tercintanya Datang Ke-TPS Untuk Menggunakan Hak Pilihnya
Bupati Fadhil Yang Didampingi Isteri Tercintanya Datangi ke- TPS Untuk Memberikan Hak Pilihnya
Asisten l M.Riafa’i Mewakili Bupati Batang Hari Bersama KPU Gelar Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak
Dikabarkan Satu Orang Warga Batang Hari Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor
Pemda Batang Hari Mulai Melakukan Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan MSU
Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu
Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara, Terkait Tengki Damkar Telat Datang Ke-lokasi Kebakaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:15 WIB

Bupati Fadhil Lantik Pengantian Antar Waktu (PAW) Kades Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:56 WIB

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong

Senin, 21 Juli 2025 - 20:22 WIB

Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri

Senin, 21 Juli 2025 - 14:14 WIB

Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:36 WIB

Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB

Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK

Berita Terbaru