Seorang Oknum BPD di Batang Hari Bersikap Arogan Saat di Wawancarai Seorang Wartawan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Har- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tak patut dicontoh oleh Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari Jambi, yang dengan sengaja telah melakukan tindakan Arogan dan membentak saat diwawancarai oleh seorang wartawan dari media Faktanews24.com seolah-olah ada yang ditutupi-,tutupi, kemudian mencoba melakukan merampas ponsel milik wartawan ketika saat direkam, namun tindakannya tidak berhasil, Selasa (17/09/2024).

Kejadian bermula ketika seorang wartawan dari Faktanews24.com ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa isu yang yang tersebar dikalangan masyarakat yang melibatkan seorang oknum BPD, yang pertama terkait dugaan masalah tugas dan fungsi seorang anggota BPD yang tak kunjung ikut kegiatan rapat musyawarah Desa dan rapat Anggota selama delapan bulan terakhir, namun gaji dan isentifnya masih bergulir diterima. Kedua ingin mempertanyakan tentang panggilan polisi terkait masalah dugaan laporan pemalsuan dokumen kematian isterinya.

Diketahui oknum anggota BPD yang bernama Andri Saputra yang merupakan Anggota BPD Aktif Desa Tapah Sari, “Ketika diwawancarai, Andri Saputra yang tidak menerima dirinya direkam oleh seorang wartawan, kemudian mencoba merampas ponsel milik saya dari media Faktanews24.com, Namun usahanya tersebut gagal. Kesal karena tidak bisa merampas ponsel tersebut, Andri Saputra meluapkan emosinya dengan memukul dinding kantor desa di hadapan wartawan.”sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, “Aksi arogan tersebut sempat mengejutkan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Meski demikian, seorang wartawan tetap berupaya menjaga profesionalisme dan tidak melakukan perlawanan melainkan berniat untuk melaporkan insiden tersebut kepihak berwajib.”imbuhnya.

Dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, Pers merupakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Baca Juga  Bupati Fadhil Beserta Rombongan Kunjungi Makam Pahlawan Ksatria Bhakti di Kelurahan Sridadi

Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dijelaskan menghalangi tugas wartawan atau jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD Bersama DPRD Batang Hari
Wakil Bupati H. Bakhtiar Bersama Isteri Tercintanya Datang Ke-TPS Untuk Menggunakan Hak Pilihnya
Bupati Fadhil Yang Didampingi Isteri Tercintanya Datangi ke- TPS Untuk Memberikan Hak Pilihnya
Asisten l M.Riafa’i Mewakili Bupati Batang Hari Bersama KPU Gelar Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak
Dikabarkan Satu Orang Warga Batang Hari Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor
Pemda Batang Hari Mulai Melakukan Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan MSU
Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu
Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara, Terkait Tengki Damkar Telat Datang Ke-lokasi Kebakaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Senin, 27 April 2026 - 19:06 WIB

Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:01 WIB

Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Wapub Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Bupati Batang Hari hadiri Acara Rakornas bersama Kementerian Pertanian Pusat RI

Berita Terbaru