Warga Temukan Dua Unit Alat Barat Melenggang Bebas beraktivitas di Kawan Hutan Produksi, di Desa Peninjauan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Dua unit Alat Barat jenis Exsapator Komatsu VC 130 tengah beraktivitas dengan bebas dikawasan Hutan Produksi (HP) tepatnya di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Senin (28/09/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Alat berat yang tengah beraktivitas dikawasan hutan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada takut-takutnya, adapun hutan yang menjadi sasarannya yaitu, kawasan hutan produksi bekas pememfaatan hutan produksi oleh EX- PT. LKU diwilayah Sungai Mimpi Desa Peninjauan dan telah merusak beberapa tanaman kebun karet dilokasi bekas pememfaatan EX- PT. LKU, dengan nomor koordinat (1°46’5,84872″S 102°44’23,74586″E).

“Ada 2 unit alat berat jenis Exsapator Komatsu VC 130 yang tengah beraktivitas dengan santainya di lokasi bekas pememfaatan oleh EX- PT. LKU dan telah merusak beberapa tanaman kebun karet yang ada dilokasi tersebut, kegiatan Aktivitas alat berat ini sudah berlangsung lama bang, terkesan tidak ada takut-takutnya,” ujar warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga desa Peninjauan berharap kepada Kepala dinas kehutanan provinsi Jambi, dan pihak kepolisian Polda jambi untuk dapat melakukan tindakan tegas dan Evaluasi terhadap para oknum-oknum yang tidak bertanggung dan dengan sengaja telah merusak kelestarian lingkungan kawasan hutan,” harap warga.

Adapun dugaan sementara pemilik alat atau yang mengendalikan berinisial R dan T.

Sebagian mana dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar bagi perbuatan perusakan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan Penebangan pohon secara ilegal dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga  Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Resmi Membuka Open Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Berita Terkait

BNN Batang Hari Bersama Pimpinan PT. APL Gencar Lakukan Tes Urine di Lingkungan Staf dan Karyawan
Bupati Fadhil, Sambut Baik Kedatangan Rombongan PT. Agrinas Palma Nusantara dan Komunitas SAD
Ketua GOW Batang Hari, Ibu Nuraini Zubir Bakhtiar Pimpinan Pertemuan Rutin Bulanan
Ketua Dekranasda Batang Hari Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga, di Jakarta T.A 2026
Wabup Batang Hari Menindaklanjuti Hasil Pertemuan Audiensi Bersama Direktur Waris Budaya Sejarah Kementerian RI
Tim Penggerak PKK Batang Hari Gelar Rapat Koordinasi bersama TP- PKK Kecamatan Se-Kabupaten Batang Hari
Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Ke-43 Th 2026
Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Batang Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:06 WIB

Warga Temukan Dua Unit Alat Barat Melenggang Bebas beraktivitas di Kawan Hutan Produksi, di Desa Peninjauan

Kamis, 24 September 2026 - 20:42 WIB

BNN Batang Hari Bersama Pimpinan PT. APL Gencar Lakukan Tes Urine di Lingkungan Staf dan Karyawan

Rabu, 23 September 2026 - 23:16 WIB

Bupati Fadhil, Sambut Baik Kedatangan Rombongan PT. Agrinas Palma Nusantara dan Komunitas SAD

Selasa, 22 September 2026 - 10:08 WIB

Ketua GOW Batang Hari, Ibu Nuraini Zubir Bakhtiar Pimpinan Pertemuan Rutin Bulanan

Senin, 21 September 2026 - 07:09 WIB

Ketua Dekranasda Batang Hari Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga, di Jakarta T.A 2026

Selasa, 15 September 2026 - 19:17 WIB

Tim Penggerak PKK Batang Hari Gelar Rapat Koordinasi bersama TP- PKK Kecamatan Se-Kabupaten Batang Hari

Senin, 14 September 2026 - 22:52 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Ke-43 Th 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 22:20 WIB

Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Batang Hari

Berita Terbaru