Batang Hari- Netizenjambi.com- Syarat mutlak seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2024/2025 memenuhi syarat sebagai tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan terdata di BKN. Namun, ada potensi untuk diangkat melalui skema PPPK paruh waktu jika datanya terverifikasi dan valid di BKN, serta memenuhi persyaratan lain seperti masa kerja minimum.
Syarat Utama agar Bisa Mendaftar PPPKUntuk bisa mengikuti seleksi PPPK, seorang honorer harus memenuhi syarat-syarat berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN: Data tenaga honorer harus terdaftar dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masih Aktif Bekerja: Syarat utama adalah masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga batas waktu pendaftaran seleksi.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah pada saat mendaftar seleksi ASN.
Perbedaan dengan Tenaga Honorer yang Putus Kontrak Status Non-Aktif: Honorer yang putus kontrak secara definisi sudah tidak aktif bekerja dan tidak lagi memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah.
Tidak Terpenuhi Syarat Keaktifan: Keharusan untuk aktif bekerja membuat honorer yang kontraknya putus tidak bisa mendaftar sebagai PPPK.