Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Puluhan unit mesin pertambangan emas Tampa izin (PETI) di areal daratan tepatnya di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, sedang maraknya beroperasi dengan bebas Tampa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Sabtu (11/10/2025).

 

Diketahui Lokasi yang menjadi tempat pertambangan emas tampa izin ini merupakan lahan perkebunan milik Sekdes Desa Padang Kelapo tidak sedikit jumlah unit mesin yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan warga setempat yang enggan namanya dituliskan di media ini mengatakan, adapun warga yang terlibat langsung dalam pertambangan emas tampa izin ini yaitu diduga Sekdes, Kadus serta masyarakat umum lainnya yang beroperasi dengan bebas dan tidak ada takut-takutnya.

 

“Infonya yang menyediakan lokasi pertambangan emas tampa izin ini adalah seorang Oknum Sekdes aktif Desa Padang Kelapo, ada puluhan unit mesin Dompeng yang beroperasi secara brutal dan dikerjakan dengan menggunakan Alat barat, Tampa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, ucapnya.

 

Selain itu juga terdapat di beberapa titik lokasi pertambangan emas tampa izin PETI di Kecamatan Maro Sebo Ulu, seperti dialiran Sungai Batang Hari dan dialiran Sungai Batang Tabir.

 

“Sangat disayangi tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum Sekdes ini, yang seharusnya menjadi pelindung di suatu Desa dari tindakan yang melanggar norma hukum, Kami sebagai warga berharap adanya tindakan tegas dari Aparat penegakan hukum di kabupaten batang hari untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap tempat-tempat ilegal lainnya,” harap warga.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga  Camat MSU Mendesak Pimpinan PT PMB Untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan Dengan Masyarkat

Pasal 55 dan/atau 56 KUHP: Jika pelaku melakukan tindak pidana dengan bersama-sama atau membantu melancarkan suatu aksi kejahatan, akan diberikan sangsi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertanding Peserta Jambi School Football League
Pemkab Batang Hari Menerima Sertifikat KIK Komunal Budaya Tradisional dari Kemenkum Jambi
Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti
Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Prediksi BMKG Akan Terjadi Musim Kemarau Ekstrim: Pemda Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

Bupati Batang Hari Mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertanding Peserta Jambi School Football League

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Pemkab Batang Hari Menerima Sertifikat KIK Komunal Budaya Tradisional dari Kemenkum Jambi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Senin, 27 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WIB

Prediksi BMKG Akan Terjadi Musim Kemarau Ekstrim: Pemda Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 12:01 WIB

Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026

Berita Terbaru