Secara Normatif, Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Tepat

Avatar

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi- Netizenjambi.com- Dalam konteks negara hukum dan demokrasi konstitusional, perdebatan ini perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Belakangan ini, wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Wacana ini tidak hanya menyentuh aspek teknis birokrasi, tetapi menyangkut fondasi konstitusional, filosofi reformasi, serta masa depan profesionalisme kepolisian di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Konstitusional dan Filosofis Kedudukan Polri

Secara hukum, posisi Polri saat ini memiliki dasar yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen.

Secara filosofis, pengaturan ini lahir dari pengalaman historis bangsa. Pada masa lalu, ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan, muncul berbagai penyimpangan: politisasi aparat, represi, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi 1998 ingin memutus mata rantai tersebut. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi “alat” kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis.

Dengan kata lain, posisi Polri di bawah Presiden bukan kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi terhadap masa lalu, dan pilihan sadar untuk membangun demokrasi yang sehat.

Baca Juga  Komisi ll DPRD Batang Hari Tinjau Tapal Batas Lahan Masyarakat Dengan Kawasan PT. WKS di Desa Kuap.

Tantangan Utama: Reformasi Substansi, Bukan Sekadar Struktur. Namun, harus diakui secara jujur: persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi kelembagaan, melainkan pada kualitas tata kelola dan budaya kerja.

Berbagai kritik publik—mulai dari isu profesionalisme, penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik, hingga transparansi—menunjukkan bahwa agenda reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas.

Dalam konteks inilah, pembentukan Tim Reformasi Polri seharusnya dipahami sebagai momentum penting, bukan sekadar formalitas birokrasi. Reformasi Polri yang sejati harus berangkat dari itikad baik (good faith) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, antara lain:

Pertama, evaluasi budaya organisasi. Apakah budaya kerja Polri sudah berbasis pelayanan publik, atau masih berorientasi pada kekuasaan?

Kedua, penguatan profesionalisme. Rekrutmen, promosi, mutasi, dan penugasan harus berbasis merit system, bukan relasi personal atau kepentingan non-institusional.

Ketiga, peningkatan transparansi. Proses penegakan hukum, penanganan perkara, dan penggunaan anggaran harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Keempat, penguatan akuntabilitas. Setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas, adil, dan konsisten, tanpa tebang pilih.

Tanpa pembenahan substansi ini, perubahan struktur—termasuk memindahkan Polri ke bawah kementerian—tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, berpotensi menciptakan persoalan baru berupa politisasi dan fragmentasi kewenangan.

Menjaga Independensi, Memperkuat Kepercayaan Publik. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memberi ruang yang lebih besar bagi independensi kelembagaan, sepanjang disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi demokratis langsung dari rakyat. Dengan demikian, pertanggungjawaban Polri kepada Presiden sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Yang dibutuhkan saat ini bukan subordinasi baru, melainkan:

Penguatan peran Kompolnas, Optimalisasi pengawasan DPR, Perluasan partisipasi masyarakat sipil, Dan keterbukaan informasi publik.

Keempat instrumen ini, jika dijalankan secara konsisten, jauh lebih efektif dalam membangun Polri yang profesional dibanding sekadar perubahan struktur administratif.

Baca Juga  Bupati Fadhil Ikuti Kegiatan Retreat Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah

Penutup: Reformasi Berbasis Konstitusi dan Etika Publik

Wacana Polri di bawah kementerian patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dalam negara hukum, setiap gagasan harus tunduk pada konstitusi, sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Secara normatif, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis, ia lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme. Secara praktis, ia memberikan ruang independensi yang lebih besar.

Karena itu, energi bangsa seharusnya tidak dihabiskan pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Fokus utama harus diarahkan pada reformasi internal yang sungguh-sungguh, berintegritas, dan berkelanjutan.

Polri yang kuat bukanlah Polri yang berpindah atasan, tetapi Polri yang dipercaya rakyatnya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas yang nyata.

Berita Terkait

Kedudukan Polri Dibawah Presiden Bukan Kebetulan: Melainkan, Berikut, Ulasannya
Menurut Dr.Mochammad Farisi, Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Menolak Polisi Ditempatkan di Bawah Kementerian, Berikut Alasannya
Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi
Akibat di Lahap Sijago Merah Satu Unit Rumah Hangus, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Oknum Perambah Hutan Penyangga Bukit 12 Kian Meningkat, Dengan Menggunakan Alat Berat
Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah, Pasca Viral di SMK Negeri 3 Tanjab Timur
Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden di SMK Negeri 3 Tanjab Timur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:08 WIB

Kedudukan Polri Dibawah Presiden Bukan Kebetulan: Melainkan, Berikut, Ulasannya

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40 WIB

Secara Normatif, Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Tepat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:08 WIB

Menurut Dr.Mochammad Farisi, Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Senin, 26 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Menolak Polisi Ditempatkan di Bawah Kementerian, Berikut Alasannya

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:04 WIB

Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi

Senin, 19 Januari 2026 - 12:30 WIB

Oknum Perambah Hutan Penyangga Bukit 12 Kian Meningkat, Dengan Menggunakan Alat Berat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah, Pasca Viral di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:05 WIB

Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Secara Normatif, Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Tepat

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:40 WIB