Oknum Da’i Diduga Terlibat Aktivitas PETI Warga Kecewa Dalam Al-Qur’an Juga Melarang Merusak Alam

Avatar

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Masyarakat Kecewa atas tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Da’i yang sengaja diduga telah melakukan Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) yang berada di Desa Olak Kemang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Da’i yang selama ini dikenal sebagai pembimbing umat justru diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI). Diketahui lokasi yang menjadi tempat Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal tampa izin ini dilokasi persawahan Desa Olak Kemang dan Desa Tebing Tinggi sendiri sudah lama menjadi masalah serius. Selain menimbulkan pencemaran sungai dan merusak persawahan, aktivitas ini juga menyebabkan rusaknya lahan pertanian dan mengancam kehidupan warga di sekitar aliran sungai. Senin (13/10/2025).

 

Informasi yang beredar menyebutkan, bahwa oknum Da’i tersebut kerap terlihat berada di area penambangan emas ilegal dan bekerja, bersama beberapa pekerja. Aktivitas itu menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga, sebab perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik agama dan profesi dakwah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami benar-benar kecewa. Sosok yang seharusnya menjadi panutan malah ikut merusak lingkungan dengan cara menambang emas ilegal. Ini sangat memalukan bagi umat,” ujar salah seorang warga ola kemang yang enggan disebutkan namanya.

 

Tindakan penambangan ilegal atau dompeng jelas menimbulkan kerusakan alam, seperti tercemarnya air sungai, rusaknya ekosistem ikan, dan hilangnya kesuburan tanah. Dalam pandangan Islam, perbuatan semacam ini sangat dikecam karena termasuk bentuk fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi).

 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga  Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Pengukuhan Pengurus Forum (TJSLBU) Kab. Batang Hari Periode 2025-2030

Pasal 55 dan/atau 56 KUHP: Jika pelaku melakukan tindak pidana dengan bersama-sama atau membantu melancarkan suatu aksi kejahatan, akan diberikan sangsi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman Surah Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

 

Ayat ini dengan tegas melarang manusia merusak bumi setelah Allah menjadikannya baik dan seimbang. Termasuk di dalamnya adalah penambangan tanpa izin yang merusak sungai dan tanah.

 

Begitu pula dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah mengingatkan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”

 

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, rusaknya ekosistem, dan gundulnya hutan adalah akibat dari keserakahan manusia yang tidak lagi menjaga amanah Allah terhadap bumi.

 

Islam menegaskan bahwa setiap manusia adalah khalifah di bumi, bertugas menjaga, bukan menghancurkan. Karena itu, seorang Da’i yang seharusnya menyeru kepada kebaikan justru memiliki tanggung jawab moral lebih besar untuk menjadi contoh dalam menjaga alam.

 

Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Selain kecewa, masyarakat juga meminta agar pihak kepolisian dan Kementerian Agama Kabupaten Batanghari turun tangan mengusut tuntas dugaan ini. Mereka khawatir jika tidak segera ditindak, tindakan tersebut bisa menular dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

 

“Kalau dibiarkan, nanti masyarakat bisa berpikir bahwa tidak apa-apa ikut dompeng asalkan ada alasan ekonomi. Padahal, ini jelas-jelas melanggar hukum dan dosa besar di sisi Allah,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga  Bupati Fadhil Arief Hadiri Pelepasan Keberangkatan Logistik Pemilukada Tahun 2024

 

Selain itu tokoh masyarakat lainnya juga menambahkan, tindakan oknum Da’i tersebut bukan hanya mencoreng agama, tetapi juga bertentangan dengan amanah dakwah.

 

“Seorang Da’i harus mengajarkan umat agar taat pada aturan, menjaga lingkungan, dan takut pada dosa. Kalau justru ikut merusak alam, bagaimana masyarakat mau meneladani,” ucapnya.

 

Ajakan untuk Kembali ke Jalan yang Benar

Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 41 bahwa Allah menimpakan akibat kerusakan agar manusia “kembali ke jalan yang benar”. Untuk itu warga berharap agar oknum Da’i tersebut segera bertaubat dan menghentikan aktivitasnya.

Berita Terkait

Warga Desa Peninjauan Keluhkan Kemacetan Aliran listrik 2 Hari 2 Malam Takunjung Hidup
Berikut Syarat Tahap Seleksi PPPK Tahun 2024-2025
Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes
Warga Kesal !! Copot Oknum Kepsek DTA Nurul Hikmah di Anggap Lalaikan Tugas dan Tanggung jawabnya
Bupati Fadhil Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beasiswa Dari BAZNAS Kab. Batang Hari
Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan Pengurus Umum IPSI Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025-2030
Bupati Fadhil Gelar Acara Peresmian Gedung Instalasi Dialisis RSUD H. Abdoel Madjid Batoe
Pemkab Batang Hari Berhasil Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi IKM Menpan RB 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Warga Desa Peninjauan Keluhkan Kemacetan Aliran listrik 2 Hari 2 Malam Takunjung Hidup

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Berikut Syarat Tahap Seleksi PPPK Tahun 2024-2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Oknum Da’i Diduga Terlibat Aktivitas PETI Warga Kecewa Dalam Al-Qur’an Juga Melarang Merusak Alam

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Warga Kesal !! Copot Oknum Kepsek DTA Nurul Hikmah di Anggap Lalaikan Tugas dan Tanggung jawabnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan Pengurus Umum IPSI Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025-2030

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Bupati Fadhil Gelar Acara Peresmian Gedung Instalasi Dialisis RSUD H. Abdoel Madjid Batoe

Sabtu, 27 September 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Batang Hari Berhasil Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi IKM Menpan RB 2024

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Berikut Syarat Tahap Seleksi PPPK Tahun 2024-2025

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:42 WIB