Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Puluhan unit mesin pertambangan emas Tampa izin (PETI) di areal daratan tepatnya di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, sedang maraknya beroperasi dengan bebas Tampa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Sabtu (11/10/2025).

 

Diketahui Lokasi yang menjadi tempat pertambangan emas tampa izin ini merupakan lahan perkebunan milik Sekdes Desa Padang Kelapo tidak sedikit jumlah unit mesin yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan warga setempat yang enggan namanya dituliskan di media ini mengatakan, adapun warga yang terlibat langsung dalam pertambangan emas tampa izin ini yaitu diduga Sekdes, Kadus serta masyarakat umum lainnya yang beroperasi dengan bebas dan tidak ada takut-takutnya.

 

“Infonya yang menyediakan lokasi pertambangan emas tampa izin ini adalah seorang Oknum Sekdes aktif Desa Padang Kelapo, ada puluhan unit mesin Dompeng yang beroperasi secara brutal dan dikerjakan dengan menggunakan Alat barat, Tampa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, ucapnya.

 

Selain itu juga terdapat di beberapa titik lokasi pertambangan emas tampa izin PETI di Kecamatan Maro Sebo Ulu, seperti dialiran Sungai Batang Hari dan dialiran Sungai Batang Tabir.

 

“Sangat disayangi tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum Sekdes ini, yang seharusnya menjadi pelindung di suatu Desa dari tindakan yang melanggar norma hukum, Kami sebagai warga berharap adanya tindakan tegas dari Aparat penegakan hukum di kabupaten batang hari untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap tempat-tempat ilegal lainnya,” harap warga.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga  Pemkab Batang Hari Resmikan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025

Pasal 55 dan/atau 56 KUHP: Jika pelaku melakukan tindak pidana dengan bersama-sama atau membantu melancarkan suatu aksi kejahatan, akan diberikan sangsi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Wakil Bupati H.Bakhtiar Hadiri Acara Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Jambi
Dea Partiwi Berhasil Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Siap Melaju Ke-Tingkat Provinsi Jambi
Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Pembukaan Turnamen Sepak Bola Tingkat Pelajar Se-kabupaten Batang Hari
Bupati Fadhil Secara Resmi Lepaskan Peserta Kafilah MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi
Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Katagori Apresiasi Cita Daerah Berkelanjutan Tahun 2025
Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Tinjau Posyandu Program Pelayanan 6 SPM
Sidang Komisi Kode Etik Polri Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen Cantik di Bungo
Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:35 WIB

Wakil Bupati H.Bakhtiar Hadiri Acara Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Jambi

Senin, 17 November 2025 - 06:33 WIB

Dea Partiwi Berhasil Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Siap Melaju Ke-Tingkat Provinsi Jambi

Jumat, 14 November 2025 - 11:26 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Pembukaan Turnamen Sepak Bola Tingkat Pelajar Se-kabupaten Batang Hari

Jumat, 14 November 2025 - 10:47 WIB

Bupati Fadhil Secara Resmi Lepaskan Peserta Kafilah MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Selasa, 11 November 2025 - 21:45 WIB

Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Katagori Apresiasi Cita Daerah Berkelanjutan Tahun 2025

Minggu, 9 November 2025 - 10:26 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Dosen Cantik di Bungo

Selasa, 4 November 2025 - 07:22 WIB

Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo

Senin, 3 November 2025 - 22:15 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pelantikan DPD Tani Merdeka Kab. Batang Hari periode 2025-2030

Berita Terbaru