Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Puluhan unit mesin pertambangan emas Tampa izin (PETI) di areal daratan tepatnya di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, sedang maraknya beroperasi dengan bebas Tampa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Sabtu (11/10/2025).

 

Diketahui Lokasi yang menjadi tempat pertambangan emas tampa izin ini merupakan lahan perkebunan milik Sekdes Desa Padang Kelapo tidak sedikit jumlah unit mesin yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan warga setempat yang enggan namanya dituliskan di media ini mengatakan, adapun warga yang terlibat langsung dalam pertambangan emas tampa izin ini yaitu diduga Sekdes, Kadus serta masyarakat umum lainnya yang beroperasi dengan bebas dan tidak ada takut-takutnya.

 

“Infonya yang menyediakan lokasi pertambangan emas tampa izin ini adalah seorang Oknum Sekdes aktif Desa Padang Kelapo, ada puluhan unit mesin Dompeng yang beroperasi secara brutal dan dikerjakan dengan menggunakan Alat barat, Tampa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, ucapnya.

 

Selain itu juga terdapat di beberapa titik lokasi pertambangan emas tampa izin PETI di Kecamatan Maro Sebo Ulu, seperti dialiran Sungai Batang Hari dan dialiran Sungai Batang Tabir.

 

“Sangat disayangi tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum Sekdes ini, yang seharusnya menjadi pelindung di suatu Desa dari tindakan yang melanggar norma hukum, Kami sebagai warga berharap adanya tindakan tegas dari Aparat penegakan hukum di kabupaten batang hari untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap tempat-tempat ilegal lainnya,” harap warga.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga  Pemkab Batang Hari Berhasil Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi IKM Menpan RB 2024

Pasal 55 dan/atau 56 KUHP: Jika pelaku melakukan tindak pidana dengan bersama-sama atau membantu melancarkan suatu aksi kejahatan, akan diberikan sangsi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Oknum Da’i Diduga Terlibat Aktivitas PETI Warga Kecewa Dalam Al-Qur’an Juga Melarang Merusak Alam
Warga Kesal !! Copot Oknum Kepsek DTA Nurul Hikmah di Anggap Lalaikan Tugas dan Tanggung jawabnya
Bupati Fadhil Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beasiswa Dari BAZNAS Kab. Batang Hari
Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan Pengurus Umum IPSI Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025-2030
Bupati Fadhil Gelar Acara Peresmian Gedung Instalasi Dialisis RSUD H. Abdoel Madjid Batoe
Pemkab Batang Hari Berhasil Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi IKM Menpan RB 2024
Diduga Oknum Pegawai PPPK Jabatan Pelayan Sekolah di Batang Hari Kerab Mangkir Saat Jam Kerja
Wakil Bupati Batang Hari Melakukan Menandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kanwil Ditjenpas Jambi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Oknum Da’i Diduga Terlibat Aktivitas PETI Warga Kecewa Dalam Al-Qur’an Juga Melarang Merusak Alam

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Maraknya Tambang Peti Ilegal di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga di Bekingi oleh Oknum Sekdes

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Warga Kesal !! Copot Oknum Kepsek DTA Nurul Hikmah di Anggap Lalaikan Tugas dan Tanggung jawabnya

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Bupati Fadhil Serahkan Secara Simbolis Bantuan Beasiswa Dari BAZNAS Kab. Batang Hari

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan Pengurus Umum IPSI Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2025-2030

Sabtu, 27 September 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Batang Hari Berhasil Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi IKM Menpan RB 2024

Jumat, 26 September 2025 - 09:02 WIB

Diduga Oknum Pegawai PPPK Jabatan Pelayan Sekolah di Batang Hari Kerab Mangkir Saat Jam Kerja

Kamis, 25 September 2025 - 17:20 WIB

Wakil Bupati Batang Hari Melakukan Menandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kanwil Ditjenpas Jambi

Berita Terbaru