Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan di Akun Faccebook Ikek Erwandho Ikek, Merasa Takterima Wartawan Akan Melaporkan

Avatar

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Terkait pemberitaan oleh media online, Dimensitivinews.com beberapa waktu lalu tentang Dugaan Pungutan Liar yang berada di Portal/Pos di Desa Benteng Rendah di RT 06, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Senin 27/01/2025.

 

Kini menemukan Fakta Baru, Pasal nya, setelah terpublikasi kepublik oleh media https://Dimensitivinews.com, terkait Dugaan adanya Pungutan liar di Portal RT 06 Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam. Kabupaten Batanghari, Kemudian muncul di Akun Facebook media sosial milik Ikek Erwandho Ikek, memposting, dengan kata-kata Pengancaman dan menghina terhadap wartawan atau media yang memberitakan tentang dugaan adanya Pungli di Pos/Portal di desa Benteng tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan fostingannya:

Assalamualaikum selamat pagi wak media, susah bae Ati kan sayo di portal ye, nak apo go lagi hati kan, sayo ko cuman untuk ngurus jalan petani wak, jangan lagi di sebut pungli.

“Sayo ko pilihan petani dan sopir lah tu, akal pikiran tu bejalan elok-elok, jernih e dikit utak tu, jangan kan iri be ningok urang, buatlah gawe kan apo yang nak buat, gawe urang jangan lagi di urus, kalu kan nak ngambek portal ko ambeklaaa, balikkan duit modal awak tu, idup sayo dek do di portal dak, dedo di portal sayo makan jugo, jadilah nak ngitung gawe awak ko, media kan tanggung wakk, cari bukak’an yang laen, serba salah urang ko di buat a, ado bae kendak kan tu apo, klau kan nak maen kesotan leher di mano kan nantek puki mak iko, tibolah ati awak nak marah, iri be ati ningok urang, media media, tulisnya dengan bahasa daerah nya,” tulis Ikek Erwandho Ikek di akun Facebooknya.

Baca Juga  Pelaku Penambang Peti Ilegal di Kecamatan Tebo Ilir Terkesan Kebal Hukum

 

Terkait fostingan tersebut Wartawan https://Dimensitivinews.com, merasa terancam kemerdekaannya dan tidak terima atas pengancaman itu dan dalam waktu dekat, akan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batang hari, menurutnya perbuatan ini sudah melanggar ketentuan UU ITE, Pengancaman dan intimidasi melalui medsos Faccebook adalah Perbuatan Melanggar hukum.

“Terkait Fostingan akun Faccebook Ikek Erwandho Ikek, akan saya laporkan ke Mapolres Batang hari, karena sudah mengancam keselamatan dan kemerdekaan orang lain.” ucap wartawan.

 

Dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 45B UU ITE mengatur bahwa pelaku pengancaman melalui media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Tim)

Berita Terkait

Masyarakat Peninjauan Gelar Peringatan Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Kepala BPJN Jambi Sebut Hentikan Sementara Tongkang Angkutan Batu Bara Yang Lewat Sungai
Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K.,M.I.K Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Polres Batang Hari Gelar Press Release Kasus Dugaan Pelecehan seksual Anak Dibawa Umur
Tiang Jembatan Tembesi Diduga Kembali Ditabrak Oleh Tongkang Batu Bara Hingga Patah
Bupati Batang Hari Fadhil Arief Lantik Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari
Kapolsek Sektor Maro Sebo Ulu AKP. P.Sagala.,SH.MH Gelar Acara Pamitan
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I Setda Hadiri Acara MUSRENBANG RKPD T.A 2026 di Kecamatan Mersam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 20:53 WIB

Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan di Akun Faccebook Ikek Erwandho Ikek, Merasa Takterima Wartawan Akan Melaporkan

Senin, 27 Januari 2025 - 11:10 WIB

Masyarakat Peninjauan Gelar Peringatan Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kepala BPJN Jambi Sebut Hentikan Sementara Tongkang Angkutan Batu Bara Yang Lewat Sungai

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:45 WIB

Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K.,M.I.K Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:18 WIB

Polres Batang Hari Gelar Press Release Kasus Dugaan Pelecehan seksual Anak Dibawa Umur

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:43 WIB

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Lantik Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:06 WIB

Kapolsek Sektor Maro Sebo Ulu AKP. P.Sagala.,SH.MH Gelar Acara Pamitan

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I Setda Hadiri Acara MUSRENBANG RKPD T.A 2026 di Kecamatan Mersam

Berita Terbaru