Batang Hari- Netizenjambi.com- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Menggelar acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang keluhan sejumlah karyawan PT Superhome Production Indonesia tentang minimnya sistem pengupahan terhadap karyawan yang bertempat di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
RDP ini bermula adanya berbagai tuntutan karyawan terhadap PT Superhome Production Indonesia, antara lain soal gaji, kKartu BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa poin lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP yang juga dihadiri Direktur PT Superhome Production Indonesia, Simon dan perwakilan karyawan. Juga dihadiri oleh lintas Komisi DPRD Batang hari.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Batang Hari, Supryadi mengatakan, terkait upah yang diterima oleh karyawan, ada yang hanya menerima upah Rp8.000, ada Rp15.000, bahkan ada yang Rp80.000.
“Artinya, bapak sebagai pihak perusahaan harus mengedepankan nilai kemanusiaan. Tidak boleh memberikan upah kepada karyawan secara sewenang-wenang,” ungkapnya, Rabu (4/2/2026).
Ia mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari harus patuh terhadap peraturan daerah yang mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK)
“UMK Batanghari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.396.100,00, mengalami kenaikan Rp161.565,00 dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.234.535,00,” jelas
Lebih tegas Supryadi mengatakan, ini sudah masuk kategori penindasan.
Hak-hak karyawan dan wajib diberikan.












