Jambi- Netizenjambi.com- Dalam pantauan warga diduga maraknya Pelangsir minyak Biosolar bersubsidi secara individu, dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar secara berulangkali di SPBU PAL 5 Tembesi, dan dengan dalam jumlah sekala besar untuk dijual kembali demi untuk meraup keuntungan pribadi memperkaya diri sendiri Tampa memikirkan nasib masyarakat umum lainnya, Seringkali terlihat Modus pembelian dengan menggunakan tangki yang sudah di modifikasi kendaraan mobil, praktek ini juga diduga pemalsuan pelat nomor, Barcode untuk mengakali sistem, Praktik ilegal ini seringkali membuat kemacetan disepanjang antrian masyarakat umum.
“Aktivitas ilegal ini diduga terbilang hampir setiap harinya berjalan dengan mulus tanpa ada takut- takutnya, terkesan tidak ada teguran dari Pihak pimpinan Manager SPBU PAL 5 Tembesi selaku tugas Pengawasan, dan diduga lemahnya tindakan dari aparat Penegakan hukum( Kepolisian) setempat,” sebut warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu, (27/06/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui warga, diduga ada kisaran 50 unit mobil pelangsir BBM bersubsidi yang memadati lokasi area Pom SPBU PAL 5 Tembesi yang setiap hari pada waktu sore hari, sehingga sering menimbulkan kemacetan dilokasi, aktivitas mereka terlihat sangat nyaman melakukan aktivitas ilegal ini dikarenakan kuat dugaan Oknum pelangsir ini hampir setiap bulannya mengeluarkan uang kordinasi keamanan kepada salah seorang oknum Aparat,” Terang warga .
Menurut informasi warga, uang kordinasi keamanan terbilang sangat besar nominalnya di angka capai puluhan juta rupiah, untuk satu unit mobil di wajibkan mengeluarkan uang setoran kordinasi keamanan sebesar 350 ribu pada tanggal yg sudah ditentukan, dan di koordinir oleh Ketua geng langsir yang berinisial (A) warga Desa Sukaramai.” beber warga.
“Kita masyarakat disini suda sangat mengeluh dan resa dengan adanya praktek aktivitas ilegal oleh Para mafia minyak ini, kita sering kali tidak kebagian untuk mencukupi kebutuhan pemakaian kami sehari- hari, mereka tidak memikirkan kebutuhan orang lain demi untuk memperkaya dirinya sendiri, itu coba di cek, tangki tempat minyaknya rata-rata suda di modifikasi semua dan tidak sesuai dengan barcode aslinya lagi,” cetus warga.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).Undang-undang ini mengatur secara ketat sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, maupun niaga BBM bersubsidi secara ilegal.
Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal hingga Rp 60 miliar.
Aturan ini menindak tegas berbagai modus seperti penimbunan, pembelian menggunakan tangki modifikasi (truk/kendaraan), pemalsuan pelat nomor untuk mengakali sistem, dan menjual kembali BBM bersubsidi sebagai BBM non-subsidi.
“Kami sebagai warga berharap kepada pihak kepolisian Bapak Kapolda Jambi dan Bapak Kapolres Batang Hari untuk melakukan penindakan tegas dan penertiban terhadap oknum-oknum pelaku usaha yang sengaja telah merugikan masyarakat umum,” harap warga
Sampai berita ini diterbitkan media ini masih berupaya mencari konfirmasi terkait praktik Ilegal tersebut.












