Batang Hari- Netizenjambi.com- Dua unit Alat Barat jenis Exsapator Komatsu VC 130 tengah beraktivitas dengan bebas dikawasan Hutan Produksi (HP) tepatnya di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Senin (28/09/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Alat berat yang tengah beraktivitas dikawasan hutan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada takut-takutnya, adapun hutan yang menjadi sasarannya yaitu, kawasan hutan produksi bekas pememfaatan hutan produksi oleh EX- PT. LKU diwilayah Sungai Mimpi Desa Peninjauan dan telah merusak beberapa tanaman kebun karet dilokasi bekas pememfaatan EX- PT. LKU, dengan nomor koordinat (1°46’5,84872″S 102°44’23,74586″E).
“Ada 2 unit alat berat jenis Exsapator Komatsu VC 130 yang tengah beraktivitas dengan santainya di lokasi bekas pememfaatan oleh EX- PT. LKU dan telah merusak beberapa tanaman kebun karet yang ada dilokasi tersebut, kegiatan Aktivitas alat berat ini sudah berlangsung lama bang, terkesan tidak ada takut-takutnya,” ujar warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai warga desa Peninjauan berharap kepada Kepala dinas kehutanan provinsi Jambi, dan pihak kepolisian Polda jambi untuk dapat melakukan tindakan tegas dan Evaluasi terhadap para oknum-oknum yang tidak bertanggung dan dengan sengaja telah merusak kelestarian lingkungan kawasan hutan,” harap warga.
Adapun dugaan sementara pemilik alat atau yang mengendalikan berinisial R dan T.
Sebagian mana dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar bagi perbuatan perusakan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan Penebangan pohon secara ilegal dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.












