Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Avatar

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Polemik dugaan penganiayaan yang terjadi di perkebunan eks PT DMP yang kini menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi perhatian publik, Sabtu (15/8/2026).

 

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa perkara yang sebelumnya telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian kembali dilaporkan ke Polres Batang Hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Mersam Iptu Mahyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Eka Candra Yasta menegaskan bahwa proses perdamaian antara pihak yang terlibat dilakukan tanpa adanya intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

 

“Perdamaian tersebut tidak ada intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Aiptu Eka.

Ia juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian menolak laporan masyarakat di Polsek Mersam.

 

“Menolak laporan di Polsek Mersam itu tidak benar. Kami pihak kepolisian akan menerima laporan apabila ada laporan dari masyarakat,” tegasnya.

 

Sebelum Berdamai, Allazi Dibawa Berobat Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebelum proses perdamaian dilakukan, Allazi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan penganiayaan tersebut.

 

Dalam proses pemeriksaan, Allazi kemudian diminta penyidik untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Mersam.

 

Setelah dari Puskesmas Mersam, Allazi kembali ke Polsek Mersam. Dalam kesempatan tersebut, pihak Allazi dan Ade Bintang Dwi Pratama kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 14 Agustus 2026, yang di tanda tangani di atas meterai.

 

Dalam surat tersebut, Allazi menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga menyatakan sepakat untuk tidak saling menuntut maupun mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari.

Baca Juga  Bupati Fadhil Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Binaan Densus 88 AT Polri

 

Meski telah ada surat perdamaian, belakangan muncul informasi bahwa persoalan tersebut kembali dilaporkan ke Polres Batang Hari.

 

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait status hukum perkara tersebut dan hubungan antara laporan yang disebut baru diajukan dengan peristiwa yang sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian.

 

Namun demikian, status hukum laporan yang disebut kembali diajukan ke Polres Batang Hari masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

 

Polsek Mersam menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk membuat laporan apabila merasa menjadi korban tindak pidana.

 

Pihak kepolisian menyatakan setiap laporan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami pihak kepolisian akan menerima laporan apabila ada laporan dari masyarakat,” kembali ditegaskan Aiptu Eka.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi yang berkembang sebelumnya mengenai dugaan adanya penolakan laporan di Polsek Mersam.

 

Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status laporan yang disebut kembali diajukan ke Polres Batang Hari, termasuk apakah laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sama atau terdapat dasar dan peristiwa hukum lain.

Berita Terkait

Diduga Oknum Pemilik Orgen Tunggal Brada, Lecehkan Seorang Biduan Dengan Cara Meraba-raba
Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar Apel Rutin
Resepsi Pernikahan Candra & Shahlum Berlangsung Meriah, dan Dihadiri Oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi
Halik Angkat Bicara: Terkait Beredarnya Pemberitaan Oknum Guru SMA Negeri 7 Palsukan Dokumen Negara
Bupati Batang Hari Hadiri Acara Peresmian dan Serah Terima Rumah layak Huni Kepada Masyarakat Penerima Manfa’at
Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Syukuran Kelompok Tani Pulau Tembesu Usai Tanam Padi Sawah
Bupati Fadhil Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan Ketua DPC APDESI Batang Hari periode 2025-2031.
Aktivitas PETI di Desa Olak Kemang Makin Merajalela, Diduga Dimiliki Oleh Beberapa Orang Oknum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Diduga Oknum Pemilik Orgen Tunggal Brada, Lecehkan Seorang Biduan Dengan Cara Meraba-raba

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar Apel Rutin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Resepsi Pernikahan Candra & Shahlum Berlangsung Meriah, dan Dihadiri Oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Halik Angkat Bicara: Terkait Beredarnya Pemberitaan Oknum Guru SMA Negeri 7 Palsukan Dokumen Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Syukuran Kelompok Tani Pulau Tembesu Usai Tanam Padi Sawah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan Ketua DPC APDESI Batang Hari periode 2025-2031.

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Aktivitas PETI di Desa Olak Kemang Makin Merajalela, Diduga Dimiliki Oleh Beberapa Orang Oknum

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar Apel Rutin

Senin, 10 Agu 2026 - 00:51 WIB