Jambi- Netizenjambi.com- Pembangunan jalan lingkungan di Desa Rawa Mekar Kecamatan Maro Sebo Ulu di pertanyakan warga diduga terkesan terbengkalai, pembangunan jalan merupakan dari Anggaran Dana Desa DD tahun 2025, namun hingga kini belum terealisasi dengan baik, sementara menurut keterangan warga bahan material berupa pasir dan kerikil telah lama ditumpuk di lokasi proyek, Rabu (01/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, dari hasil pantauan di lapangan, material proyek masih terlihat menumpuk, sementara aktivitas pembangunan jalan lingkungan belum terlaksana dengan baik. Dan juga tidak ditemukan papan pagu anggaran dilokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Rawa Mekar, Aidil, menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pelaksanaan proyek tersebut. “Silah tanyakan langsung kepada TPK,” ujar Aidil.
Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, kalau dana pembangunan jalan lingkungan tersebut dikabarkan telah dicairkan. Namun hingga saat ini pekerjaan belum juga dimulai.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Rawa Mekar dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan serta belum terpasangnya papan informasi proyek.
Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kami selaku kontrol sosial berharap kepada pihak instansi pemerintah terkait Dinas DPMD kabupaten mau PMD Kecamatan dan pihak inspektorat kabupaten batang hari untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan jalan lingkungan yang belum terealisasi di Desa Rawa Mekar RT 01 Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Sampai berita ini diterbitkan media ini masih mencari upaya konfirmasi terhadap pihak pemdes dan Tim pelaksana kegiatan (TPK).












