Diduga Seorang Oknum Penada Emas Ilegal di Muara Tabir di Ciduk Kepolisian Polres Tebo

Avatar

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tebo- Netizenjambi.com- Desas Desus yang beredar dikalangan masyarakat seorang oknum terduga pelaku Penada Emas Ilegal berinisial AG yang merupakan warga Desa Pintas Tuo RT 10 Dusun Limo Lingkar Nago Kecamatan Muara Tabir diduga menjadi dalang Penada Emas Ilegal terbesar di Muara Tabir dengan Menampung dari hasil aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) kabarnya berhasil diciduk oleh pihak kepolisian Polres Tebo. Senin (03/11/2025).

Menurut keterangan yang dikutip dari masyarakat Desa pintas tuo, seorang oknum terduga pelaku Penada Emas Ilegal berinisial AG di tangkap oleh Tim Kepolisian Polres Tebo di rumah kediamannya di RT 09 Desa pintas tuo sedang menimbang emas.

“Ya benar, kabarnya pada Jumat malam 31 Oktober 2025 saudara AG di tangkap polres Tebo,” ucap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pantauan Awak media wartapos,co, dilapangan saudara AG juga pemilik puluhan Dompeng Emas Ilegal di Kabupaten Tebo.

Diketahui Rute PETI AG wilayah Batang Sungai Tabir setiap Jumat malam anak buah AG membawah emas hasil peti dompeng untuk di timbang di rumahnya.

Perihal ini tengah menjadi berbincangan hangat warga kalau saudara AG sudah diciduk Tim Polres Tebo.

Sampai berita ini terbitkan pihak Kepolisian Polres Tebo belum berhasil dikonfirmasi.

Sebagaimana telah diatur Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang pelaku usaha pertambangan Emas Tampa Izin yang menetapkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Aktivitas pertambangan Tampa Izin, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual, diatur dalam Pasal 161 UU 3/2020.

Baca Juga  Fungsi Pers/wartawan Yang Diatur Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertanding Peserta Jambi School Football League
Pemkab Batang Hari Menerima Sertifikat KIK Komunal Budaya Tradisional dari Kemenkum Jambi
Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti
Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Prediksi BMKG Akan Terjadi Musim Kemarau Ekstrim: Pemda Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

Bupati Batang Hari Mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertanding Peserta Jambi School Football League

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Pemkab Batang Hari Menerima Sertifikat KIK Komunal Budaya Tradisional dari Kemenkum Jambi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Senin, 27 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WIB

Prediksi BMKG Akan Terjadi Musim Kemarau Ekstrim: Pemda Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 12:01 WIB

Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026

Berita Terbaru