Batang Hari- Netizenjambi.com- Guru kelas berfungsi sebagai pendidik utama, pengajar, pembimbing, dan motivator yang bertanggung jawab penuh atas proses belajar serta perkembangan karakter siswa/i. Guru kelas juga bertanggung jawab dalam mengelola kelas, memantau perkembangan akademis dan sosial, serta menjalin komunikasi dengan orang tua untuk memastikan agar lingkungan belajar tetap aman dan kondusif, dan menanamkan nilai-nilai karakter, disiplin, etika, serta memberikan bimbingan personal terkait masalah akademis, sosial.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Guru juga menjadi panutan bagi anak-anak Generasi kedepannya agar tumbuh menjadi lebih baik. Namun terkesan masih saja dijumpai 2 oknum Guru yang nakal, mereka diduga berkeliaran diluar sekolah saat jam belajar anak-anak, mereka sibuk untuk mengurus kepentingan bisnis pribadinya masing-masing, akibat dari ulah mereka terkesan anak-anak disekolah terlantar. Sabtu (14/02/2026).
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan bahwa, Dua oknum Guru di SD Negeri 188 Batang Hari tengah menjadi perbincangan warga, perihal ini muncul akibat dari ulah kedua oknum Guru itu sendiri yang diduga dengan sengaja telah melalaikan fungsi dan tanggung jawabnya selaku Guru kelas. Saat jam belajar tiba mereka diduga sering berkeliaran diluar sekolah untuk kepentingan urusan bisnis pribadinya masing-masing.
Diketahui kedua oknum Guru yang dimaksud berinisial (MS) dan (SY) ini diduga kerap meninggalkan sekolah saat jam belajar demi untuk kepentingan urusan bisnis pribadinya.
“Inisial (MS) ini diduga kerap dijumpai warga sedang mengendarai mobil pickup Cherry, berkeliling mengantar air bersih kerumah-rumah warga saat jam belajar,” sebut warga.
“Kemudian inisial (SY) ini diduga kerap dijumpai warga sedang berada di TPH/Loding sawit saat jam belajar, demi kepentingan urusan bisnis pribadinya,” ujar warga.
“Kami selaku warga sekitar SD Negeri 188 Batang Hari merasa kesal dan perhatin, dan kami berharap kepada pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk dapat melakukan Evaluasi dan pemeriksaan terhadap kedua oknum Guru tersebut, dikhawatirkan kedepannya anak-anak Generasi kami mau jadi apa nantinya,” ucap warga dengan nada kesal.
Sebagaimana dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Guru PNS yang lalai dalam tugas, seperti meninggalkan kelas saat jam belajar, Bolos tampa keterangan, tidak Asen saat jam masuk, dianggap melanggar kedisiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dapat diberikan sanksi berupa Pemotongan tunjangan kinerja (tukin), dan Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (menjadi staf biasa), hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi Tambahan Penonaktifan: Guru yang melakukan tindakan indisipliner berat atau merugikan siswa secara langsung (misal: kekerasan atau meninggalkan kelas hingga siswa terlantar) dapat dinonaktifkan sementara, dan tidak Mendapat Pensiun.












