Batang Hari- Netizenjambi.com- Lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari, kini menuai sorotan dari ahli waris dan masyarakat pemilik tanah, Sabtu (07/02/2026)
Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, permasalahannya adalah penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah hibah/wakap khusus untuk masjid, namun dialih pungsikan menjadi pembangunan Gedunng/ kantor Koperasi Desa Merah Putih, Ahli waris merasa kecewa dan tidak terima, karena tujuan hibah/Wakap tanah tersebut hanya diperuntukkan tempat ibadah kini telah disalahgunakan atau dialih pungsikan, Ahli waris mintak tanah tersebut dikembalikan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dari Abubakar alias Bakik, salah seorang warga ahli waris sebagai pemilik tanah tersebut kepada media ini mengatakan, sebelumnya tanah tersebut sempat dihibahkan/wakap oleh Almarhum orang tua saya untuk dijadikan tempat pembangunan Masjid.Tetapi hibah tersebut cuma secara lisan saja, juga tidak menyebutkan hibahnya kemana dan kepada siapa sejauh ini kami belum menemukan surat hibah/wakap yang sesungguhnya, apakah ke- Desa atau kepada siapa saja.
“Kalau memang tanah tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan Masjid atau tempat Ibadah lainnya saya selaku ahli waris Ikhlas dan Setuju, karena itu merupakan amanat dari orang tua saya Amajid almarhum, kalau diperuntukkan untuk pembangunan kantor atau Gedung selain tempat ibadah saya tidak terima, dalam waktu dekat ini tanah yang dimaksud akan saya klaim dan saya kuasai sumbari menunggu kejelasan dari pihak pemerintah desa setempat,” ucap Abubakar selaku ahli waris.
Selain itu ia juga menyebutkan, “Saya berharap kepada pihak pemerintah Desa dan kepada panitia pelaksana pembangunan Gedung/Kantor Koprasi Desa Merah Putih di Desa Peninjauan untuk dapat melakukan menyelesaikan perkara tersebut kepada kami selaku ahli waris,” ungkap Abubakar.

Menurut keterangan salah seorang saksi Nyai Lama juga menyebutkan, lokasi tanah yang dibangun Kantor Koprasi Desa Merah Putih itu merupakan milik Amajid orang tua dari Abubakar.
“Iya benar, tanah itu milik ayah kamu Amajid yang saya dengar waktu itu mau diwakapkan untuk pembangunan Masjid, kalau masalah hibah atau wakapnya saya tidak tau persis apakah ada surat hibahnya atau tidak yang saya dengar hanya secara lisan saja,” sebut Nyai Lama kepada Abubakar.
Kemudian Abubakar selaku ahli waris juga menjelaskan, sebelumnya saya sudah pernah mendatangi kediaman rumah kepala desa peninjauan untuk berkoordinasi terkait lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih di desa peninjauan, namun sejauh ini kami selaku ahli waris belum menemukan titik terangnya dan kejelasan dari pihak pemerintah itu sendiri.
Ia berharap kepada pihak istanasi pemerintah daerah dan kepada pihak aparat hukum, untuk dapat melakukan menelusuran persoalan status tanah hibah/wakap tersebut, karena dinilai pihak pemdes kurang memperhatikan aspek dan regalitas atas persoalan tanah yang tengah kami alami, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang akan ditimbulkan.” harap Abubakar.
Atas peristiwa tersebut media ini langsung menghubungi kepala desa setempat sebagai bahan pemberitaan yang akurat dan berimbang melalui via WhatsApp. Terkait permasalahan sengketa tanah yang dimaksud.
“Kerumah be la,” ucap kades.
Sebagaimana dimaksud pada KUHP acara perdata, Hibah yang tidak memiliki kekuatan hukum dianggap melanggar Hak Mutlak (Legitime Portie): Hibah dianggap tidak sah jika melanggar hak waris mutlak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tidak Memenuhi Syarat Formil: Untuk benda tidak bergerak (tanah/bangunan), hibah wajib dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hanya di bawah tangan (lisan/surat biasa), hibah tersebut berisiko cacat hukum.
Jika hibah tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum (cacat formil/materiil), ahli waris bisa mengupayakan pembatalannya melalui jalur pengadilan agar harta tersebut kembali menjadi harta warisan.
Kami selaku kontrol sosial menduga kalau surat keterangan hibah atas tanah yang dimaksud merupakan cacat demi hukum.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa peninjauan belum memberikan keterangan resmi terkait status tanah yang dimaksud.












