Salah Seorang Siswa SMAN 7 Batang Hari Ujian Ditunda Lantaran Belum Bayar Uang SPP

Avatar

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari-Netizenjambi.com- Dugaan pungli masih saja terjadi didunia pendidikan Sekolah Negeri yang berkedok SPP, Mirisnya kelakuan oknum Guru yang terdapat disalah satu sekolah pendidikan SMAN 7 Batang Hari. Salah seorang siswa tidak bisa mengikuti Ujian dikarenakan belum menyelesaikan pembayaran SPP sekolah.

Menurut keterangan wali murid yang enggan namanya dituliskan. Kewajiban pungutan uang dari peserta didik atau orangtua/walinya berdalih SPP bantuan sekolah yang terkesan dipaksa dibayar menjelang ujian dengan ancaman jika tak dibayar tak mendapatkan kartu ujian kerap terdengar di tengah gundah gulana masyarakat.

Kejadian terungkap ketika beberapa murid sekolah tersebut tidak diberikan kartu ujian, pada Selasa (28/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu siswa di SMAN 7 Batanghari mengaku dirinya dipungut uang sekolah Rp. 50.000 perbulan.

Jika pungutan tak dibayar dirinya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya.

“Ibu Guru bilang, kalau Ndak lunas Ndak dibagi kartu ujian,” kata nya.

Kepala SMAN 7 Batanghari, Abd. Fatah, S.Pd kepada media ini pun mengakui pungutan tersebut. Namun dia berdalih nilainya bervariasi sampai Rp.50.000.

Alasannya sangat klasik, Abd Fattah mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.

“Memang betul kita ada melakukan pengutipan Uang SPP di sekolah, jumlah pengutipan besar nya Rp. 50.000 dan ini sudah di bicarakan ke Komite Sekolah. Benar, kita ada kutip uang SPP Kepada Siswa, tapi jumlah nya bervariasi, sampai Rp. 50.000,” katanya mengakui.

Sementara, Terkait Penundaan pemberian kartu ujian bagi yang belum melunasi, Kepsek belum bisa dikonfirmasi awak media.

Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan SPP ini dengan bermodus dipungut oleh Komite.

Baca Juga  Polda Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Nahkoda Tabrak Tiang Jembatan

Perlu diketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan turunannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar mengatur atas larangan pungutan itu.

Aturan tak mengizinkan satuan pendidikan dasar melakukan pungutan. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” katanya.

Dilanjutnya, secara tegas dalam Pasal 11 Permendikbud No.44 Tahun 2012, disebutkan Pungutan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau, c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini, dugaan digunakannya Komite Sekolah menjadi tameng pungutan bermodus sumbangan itu jelas dihambat sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

(Red*)

Berita Terkait

Kapolda Jambi Ucapkan Selamat HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44 Tahun
Wow !! Tongkang Batu Bara Kembali Tabrak Tiang Jembatan Aurduri
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Siswa/I SMP Negeri 9 Batang Hari Menggelar Acara Literatur Baca Al-Qur’an
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:45 WIB

Wabup Batang Hari Beserta Isteri Hadiri Acara Penutupan MTQ Ke-53 Tingkat Kec. Mersam

Senin, 27 Mei 2024 - 09:55 WIB

Pelajar Pami Nurul Iman Giat Rutinitas Ceramah di Masjid Mukhsin Desa Rawa Mekar

Sabtu, 25 Mei 2024 - 23:34 WIB

Ketua Panitia LPTQ Ke-53 Tingkat Kec. Mersam Sebut Berikut Jumlah Peserta MTQ

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:54 WIB

Buruan !! Dukung Sponsorship Sukseskan Dea Pertiwi

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:49 WIB

Kepsek SD di Marosebo Ulu Diduga Aniaya Siswa

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:08 WIB

Tiga Pelajar Pami Nurul Iman Gelar Ceramah di Masjid Ihkwaniah Padang Kelapo

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kisah Seorang Anak Desa Yang Ingin Menjadi Penyanyi dan Penceramah.

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:50 WIB

Kisah Seorang Anak Desa Yang Ingin Menjadi Penyanyi dan Penceramah.

Berita Terbaru