Batang Hari-Netizenjambi.com- Dugaan pungli masih saja terjadi didunia pendidikan Sekolah Negeri yang berkedok SPP, Mirisnya kelakuan oknum Guru yang terdapat disalah satu sekolah pendidikan SMAN 7 Batang Hari. Salah seorang siswa tidak bisa mengikuti Ujian dikarenakan belum menyelesaikan pembayaran SPP sekolah.
Menurut keterangan wali murid yang enggan namanya dituliskan. Kewajiban pungutan uang dari peserta didik atau orangtua/walinya berdalih SPP bantuan sekolah yang terkesan dipaksa dibayar menjelang ujian dengan ancaman jika tak dibayar tak mendapatkan kartu ujian kerap terdengar di tengah gundah gulana masyarakat.
Kejadian terungkap ketika beberapa murid sekolah tersebut tidak diberikan kartu ujian, pada Selasa (28/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu siswa di SMAN 7 Batanghari mengaku dirinya dipungut uang sekolah Rp. 50.000 perbulan.
Jika pungutan tak dibayar dirinya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya.
“Ibu Guru bilang, kalau Ndak lunas Ndak dibagi kartu ujian,” kata nya.
Kepala SMAN 7 Batanghari, Abd. Fatah, S.Pd kepada media ini pun mengakui pungutan tersebut. Namun dia berdalih nilainya bervariasi sampai Rp.50.000.
Alasannya sangat klasik, Abd Fattah mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.
“Memang betul kita ada melakukan pengutipan Uang SPP di sekolah, jumlah pengutipan besar nya Rp. 50.000 dan ini sudah di bicarakan ke Komite Sekolah. Benar, kita ada kutip uang SPP Kepada Siswa, tapi jumlah nya bervariasi, sampai Rp. 50.000,” katanya mengakui.
Sementara, Terkait Penundaan pemberian kartu ujian bagi yang belum melunasi, Kepsek belum bisa dikonfirmasi awak media.
Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan SPP ini dengan bermodus dipungut oleh Komite.
Perlu diketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan turunannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar mengatur atas larangan pungutan itu.
Aturan tak mengizinkan satuan pendidikan dasar melakukan pungutan. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” katanya.
Dilanjutnya, secara tegas dalam Pasal 11 Permendikbud No.44 Tahun 2012, disebutkan Pungutan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau, c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, dugaan digunakannya Komite Sekolah menjadi tameng pungutan bermodus sumbangan itu jelas dihambat sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.
Sementara dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
(Red*)