Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Avatar

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sidang dengan agenda tuntutan untuk 6 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

6 terdakwa yakni istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

6 terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu merupakan salah seorang terdakwa kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (3/5/2024), jaksa menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya juga turut disidangkan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.

Berbeda dengan Rahima, Jaksa KPK menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, san Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.

Baca Juga  Siswa/I SMP Negeri 9 Batang Hari Menggelar Acara Literatur Baca Al-Qur'an

“Artinya kurang Rp 100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.

Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.

Persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Berita Terkait

Siswa/I SMP Negeri 9 Batang Hari Menggelar Acara Literatur Baca Al-Qur’an
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 08:11 WIB

Bupati Fadhil Bersama Bunda Zulva Ucapkan Selamat Kenal Pamit Kepada Dandim 0415/Jambi

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:55 WIB

17 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Akan Dirotasi

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:20 WIB

Bupati Fadhil Dan Polres Batang Hari Gelar Tanda Tangan NPHD T.A 2024-2025

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:21 WIB

Ke-9 Kalinya Pemkab Batang Hari Meraih Predikat WTP Dari BPK RI

Minggu, 3 Maret 2024 - 15:06 WIB

SMP Negeri 9 Batang Hari Antusias Mengikuti Acara Ekstrakurikuler

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:33 WIB

Siswa-siswi SMPN 9 Batang Hari Gelar Acara Yasinan

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru

Daerah

17 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Akan Dirotasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:55 WIB