JAMBI – Sidang dengan agenda tuntutan untuk 6 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
6 terdakwa yakni istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.
6 terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu merupakan salah seorang terdakwa kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (3/5/2024), jaksa menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya juga turut disidangkan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.
Berbeda dengan Rahima, Jaksa KPK menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, san Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.
“Artinya kurang Rp 100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.
Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.
Persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.